SERANG - wartaexpress.com
- Untuk
mengkoordinasikan dan konsolidasikan tahapan Pilkades Serentak Kabupaten Serang
yang akan dilaksanakan tanggal 11 Juli 2021, 4 desa di Kecamatan Kibin, Kab. Serang,
Banten, diantaranya Desa Kibin, Nagara, Barengkok dan Desa Nambo Ilir, diundang
oleh Musyawarah Pimpinan Kacamatan (Muspika) untuk membahas pelaksanaan tahapan
Pilkades Serentak 2021.
Koordinasi dan
konsolidasi terkait Pilkades Serentak Serang itu, dihadiri semua pihak terkait,
mulai dari Panitia, Panwas tingkat desa dan kecamatan, para calon kepala desa
yang mencalonkan diri, tim sukses, pendukung, aparat keamanan unsur TNI/Polri, serta
tokoh masyarakat dan undangan lainnya, bertempat di Aula Kecamatan Kibin dengan
mentaati protokol Kesehatan yang cukup ketat.
Dalam arahan dan kata
sambutan Kapolsek Cikande/Kibin, Kompol Salahudin, Danramil Cikande Kibin, Kap Inf.
Sudarsono dan Camat Kibin, Imron Ruhyadi, S.STP, M.Si, mengatakan agar semua
tahapan Pilkades di Kecamatan Kibin, khususnya di 4 desa tersebut, dapat
berjalan dalam aman dan kondusif tanpa adanya gangguan kantibmas, sehingga
pelaksanaan Pilkades Serentak nanti diharapkan berjalan aman, lancar dan sehat
tanpa terdampak pandemi Covid-19.
Secara rinci dan lugas,
Imron memberi pengarahan yang sangat detail dan jelas, tentang hal-hal yang
teknis maupun administrasi, apa-apa saja yang diperbolehkan dan dilarang
dilakukan dalam tahapan sampai pelaksanaan pencoblosan.
 |
Muspika Kibin bersama pihak terkait bahas tahapan Pilkades Serentak di Aula Kantor Kecamatan Kibin |
“Pertemuan yang
dilakukan di Aula Kecamatan Kibin, Rabu (30/6/2021) merupakan agenda yang
dikemas dalam program “Kordinasi dan Konsolidasi” tahapan Pilkades Serentak Kabupaten
Serang yang sudah tinggal menghitung hari menjelang pencoblosan,” ungkap Imron.
”Pertemuan ini adalah
dalam rangka koordinasi dan konsolidasi antara pemerintah kecamatan dengan
seluruh pihak yang terkait dengan kepanitiaan Pilkades Kibin, agar tercipta
iklim yang kondusif di tengah masyarakat, dari tahapan hingga pasca pelaksanaan
Pilkades Serentak nanti,” tandas Camat.
Ada beberapa hal yang
dikemukakan Camat, teknis maupun non teknis administrasi dalam menjalankan
tahapan Pilkades hingga pencoblosan.
Misalnya saja, kata
Imron, untuk menjaga Pilkades yang langsung, umum, bebas dan rahasia (Luber)
dihimbau, panitia harus menerapkan aturan (regulasi) yang berlaku, seperti hak
pilih ketika masuk ke bilik pencoblosan untuk memberikan hak pilihnya, tidak diijinkan
membawa alat komunikasi ponsel, karena bisa mengundang, pemilihan yang tidak
luber.
”Karena di jaman Andorid
sekarang ini, jika digunakan untuk menyalahgunakan azas luber, bisa mengundang
kerawanan sosial dan hal-hal yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, panitia
harus tegas menolak setiap hak pilih yang membawa handphonenya ke dalam bilik
pencoblosan ditolak,” tegasnya.
Imron menegaskan, Pilkades
dengan Pilkada sangat berbeda, karena gesekan pada pelaksanaan Pilkades lebih
masif daripada Pilkada. “Oleh sebab itu, panitia harus berani dengan tegas
memberlakukan regulasi tahapan dan pelaksanaan Pilkades Serentak yang berlaku,
agar proses demokrasi Pilkades 2021 harus terjamin berjalan aman, luber,
nyaman, damai dan sehat terhindar dari dampak Covid-19,” imbuhnya.
Selanjutnya, kata Camat
Kibin menambahkan, secara administrasi dan waktu, apabila dibutuhkan penambahan
waktu, dan ada hal yang terkait dengan pemilih yang terlambat datang dan ada
diantaranya yang tidak bawa surat panggilan ke tempat pemungutan suara. “Oleh
karena sesuatu alasan yang logis, dan orang tersebut terdaftar di Daftar Pemilih
Tetap (DPT) perpanjangan waktu dan mencoblos dapat dilakukan dengan membuat
berita acara tentang hal tersebut,” terang Imron.
Cukup banyak hal yang
dipaparkan Camat Kibin yang dapat menambah wawasan dan pemahaman guna
kelancaran, keamanan dan terjaganya kesehatan dalam tahapan sampai pada hari
pencoblosan Pilkades Serentak Kabupaten Serang di tengah pandemi Covid-19.
Di akhir arahannya,
Imron menegaskan, bahwa DPT yang sah yang sudah ditetapkan, tidak boleh dirubah
apapun alasannya. ”Walaupun misalnya sampai langit runtuh, DPT yang sudah
ditetapkan untuk Pilkades Serentak Kabupaten Serang, apapun alasannya dan
siapapun, tidak boleh merubahnya,” pungkas Imron. (M.M)