KAPUAS HULU - wartaexpress.com - Pembalakan kayu secara liar yang dilakukan oleh pelaku di hutan tepatnya wilayah Dusun Kapar, Desa Senunuk, Kecamatan Batang Lupar, Kabupaten Kapuas Hulu, diamankan personel Satgas Pamtas Yonif 407/Padma Kusuma, Pos Kapar saat melakukan aksinya, Selasa (2/2/21).
Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonif
407/PK, Letkol Inf Catur Irawan saat memberikan keterangannya di Kabupaten
Kapuas Hulu pada Senin kemarin mengatakan, bahwa terungkapnya aktivitas
tersebut bermula dari informasi yang disampaikan oleh salah satu warga kepada
personel Pos Kapar tentang adanya kegiatan pembalakan hutan secara liar di
sekitar hutan dusun Kapar.
Merespon hal itu, Danpos Kapar Sertu
Supriyanto beserta 4 orang personel menuju ke lokasi untuk memastikan
kebenarannya tentang informasi adanya kegiatan ilegal loging.
Setibanya dilokasi, lanjut
Dansatgas, mendapati 2 orang yang sedang memotong kayu. Guna untuk menindak
pelaku, Danpos dan 4 orang personel melakukan penyergapan. Saat penyergapan
dilakukan, satu dari dua pelaku tersebut melarikan diri dengan membawa alat
gergaji mesin menuju ke arah batas Malaysia.
“Selanjutnya dilakukan penyisiran di
sekitar lokasi dan didapati sebanyak 12 balok kayu jenis mentalor dengan ukuran
5x7x400 cm sebagai barang bukti," ujar Dansatgas.
Disampaikan Dansatgas, pelaku
pembalakan hutan secara liar merupakan kegiatan melanggar hukum. Menurut
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan, Pasal 82 ayat (1), 83 ayat (1), 84 ayat (1), 86 ayat (1) dan
88 ayat (1). “Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15
tahun, atau denda paling sedikit Rp 250 juta, atau paling banyak Rp 15
miliar," kata Dansatgas.
"Untuk saat ini, satu orang pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Polsek Badau guna menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas Dansatgas. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar