SERANG - wartaexpress.com - Bagi pemilik SIM yang akan mudik dan habis masa berlakunya sejak 29 April hingga 08 Mei 2022, mendapatkan dispensasi perpanjangan SIM. Masyarakat bisa memperpanjangnya kembali di tanggal 9-17 Mei 2022 atau usai Lebaran.
“Kalau melewati tanggal 17 Mei 2022, berarti harus membuat SIM baru," kata Kasat Lantas Polres Serang AKP Tiwi Afrina, S.IK, MH, Rabu (27/04/2022).
Kasatlantas Polres
Serang mengimbau kepada masyarakat yang akan mudik, senantiasa memeriksa
kelengkapan surat berkendara terlebih dahulu, terutama Surat Izin Mengemudi
(SIM).
"Jika masa
berlakunya habis sebelum tanggal 29 April 2022, disarankan untuk
memperpanjangnya terlebih dahulu sebelum bepergian," tukas Tiwi.
Kemudian, pastikan
kondisi kendaraan dalam kondisi prima dengan memeriksanya terlebih dahulu ke
bengkel terdekat. Terlebih fisik pengendara dan penumpang harus dalam kondisi fit
dan sehat.
Agar SIM pengguna masih
tetap berlaku, Kasat Lantas menyarankan untuk tidak lewat memproses ditanggal
yang ditentukan.
"Bagi masyarakat
pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai
tanggal 17 Mei 2022, maka SIM tersebut tidak berlaku lagi," jelasnya.
Kasat Lantas Polres Serang
juga menerangkan, kalau pembuatan dan perpanjangan SIM akan diliburkan sejak
tanggal 29 April hingga 08 Mei 2022. Hal ini agar seluruh petugas Kepolisian
agar fokus melayani masyarakat yang melaksanakan mudik, hingga arus balik.
“Perlu diketahui pelayanan penerbitan SIM kepada masyarakat libur pada tanggal 29 April sampai 08 Mei 2022," jelasnya. (Humas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar