PURWAKARTA - wartaexpress.com - Selama libur Lebaran, Satlantas Polres Purwakarta menutup sementara layanan pembuatan dan perpanjangan SIM. Hal yang sama juga berlaku untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), di mana Sat Intelkam Polres Purwakarta baru membuka lagi layanannya pada tanggal 9 Mei.
"Dalam rangka
libur nasional dan cuti Hari Raya Idul Fitri 1443 H, pelayanan SIM baru dan
perpanjangan SIM di Satlantas Polres Purwakarta mulai tanggal 29 April sampai
dengan 8 Mei tutup sementara," ucap Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery
Haryanto melalui Kasat Lantas, AKP Warjo, pada Rabu (27/04/2022).
Dijelaskannya, bahwa bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 29 April hingga 8 Mei dapat diperpanjang dengan tenggang waktu dari tanggal 9-17 Mei dengan mekanisme perpanjangan.
"Bagi pemegang SIM
yang habis masa berlakunya pada tanggal tersebut diberikan dispensasi berupa
perpanjangan masa tenggang. Apabila melewati tanggang tersebut, maka pemegang
SIM wajib membuat SIM baru, ujar Warjo.
"Bagi masyarakat
pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai
tanggal 17 Mei, maka SIM tersebut dinyatakan sudah tidak berlaku dan akan
mendapatkan SIM lagi dengan mekanisme proses penerbitan SIM baru," jelas
AKP Warjo.
Sedangkan untuk layanan pembuatan SKCK, Kasat Intelkam Polres Purwakarta, AKP Asep Rahman menyebut layanan tersebut juga tutup sementara selama libur dan cuti bersama Lebaran.
Hal tersebut, sambung
Asep, merujuk surat telegram Kapolri No.ST/732/KEP./2022 tentang hari libur
nasional dan cuti bersama tahun 2022. "Jadi pelayanan SKCK Polres
Purwakarta pada tanggal 29 April hingga 8 Mei tutup," ucapnya.
Menurutnya, layanan pembuatan SKCK akan kembali buka pada minggu ke dua bulan April. Mengingat pada pekan tersebut sudah selesai libur dan cuti Lebaran. "Layanan pembuatan SKCK akan buka kembali pada tanggal 9 Mei 2022 nanti," tutur AKP Asep Rahman. (Pena Sukma)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar