JAKARTA - wartaexpress.com - Mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo menyampaikan, saat ini KPK harus bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi izin tambang yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka dan diduga telah merugikan negara sebesar Rp. 2,7 triliun.
Mantan penyidik KPK ini
mengatakan, dalam kasus dugaan izin pertambangan Konawe Utara, pihak KPK pernah
memanggil mantan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, sebagai saksi pada tahun
2021 atas kepemilikan tambang nikel namun hingga kini belum ada tindaklanjut
penuntasan kasusnya.
Menurut Yudi, penyidik
KPK tentu mempunyai alasan untuk memintai keterangan Amran Sulaiman, karena ada
keterkaitan dengan kasus yang ditangani KPK berdasarkan keteragan sanksi-saksi
sebelumnya.
“Yang bersangkutan bisa
saja kembali dimintai keterangan untuk pengembangan kasus,” ujar Yudi saat
melakukan diskusi di Radio Elshinta pada Minggu (24/4) hari ini.
Yudi menilai dalam
kasus ini KPK harus tegas dan tidak tebang pilih dalam penanganan kasusnya.
Apalagi, lembaga anti rasuah itu kini sedang menjadi sorotan masyarakat usai
adanya sejumlah permasalahan di internal.
Diketahui sebelumnya
KPK telah resmi menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad
Sulaiman, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa
pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi
produksi di Kabupaten Konawe Utara pada tahun 2007-1024 lalu. Dia diduga telah
merugikan negara sebesar Rp. 2,7 triliun.
Sementara Plt. Juru
Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, bahwa pihaknya sejauh ini sudah melakukan
pemeriksaan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan yakni Direktur PT. Sinar
Jaya Ultra Utama, Herry Asiku, Direktur PT. Citra Jaya, Yunan Yunus Kadir,
Direktur Utama PT. KMS 27, Tri Wicaksono alias Soni dan Direktur PT. Mahesa
Optima Mineral, Romi Rere.
“Saksi dikonfirmasi
mengenai pengajuan berbagai proses izin usaha di wilayah Kabupaten Konawe Utara
dan sekaligus didalami dugaan adanya beberapa pertemuan dengan tersangka ASW
terkait pengajuan izin usaha dimaksud,” ungkap Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri,
di Jakarta pada Sabtu (23/4) lalu.
Ali mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan pada Jumat (22/4) untuk menggali keterangan dalam melengkapi berkas perkara para tersangka yang diduga melakukan korupsi. Aswad dalam hal ini diduga menerima suap sebesar Rp. 13 miliar dari sejumlah perusahaan terkait pertambangan nikel. (Rls/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar