Minggu, 24 April 2022

Eks Mentan Amran Sulaiman Ikut Disorot Terkait Kasus Izin Tambang Konawe Utara


JAKARTA - wartaexpress.com -
Mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo menyampaikan, saat ini KPK harus bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi izin tambang yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka dan diduga telah merugikan negara sebesar Rp. 2,7 triliun.

Mantan penyidik KPK ini mengatakan, dalam kasus dugaan izin pertambangan Konawe Utara, pihak KPK pernah memanggil mantan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, sebagai saksi pada tahun 2021 atas kepemilikan tambang nikel namun hingga kini belum ada tindaklanjut penuntasan kasusnya.

Menurut Yudi, penyidik KPK tentu mempunyai alasan untuk memintai keterangan Amran Sulaiman, karena ada keterkaitan dengan kasus yang ditangani KPK berdasarkan keteragan sanksi-saksi sebelumnya.

“Yang bersangkutan bisa saja kembali dimintai keterangan untuk pengembangan kasus,” ujar Yudi saat melakukan diskusi di Radio Elshinta pada Minggu (24/4) hari ini.

Yudi menilai dalam kasus ini KPK harus tegas dan tidak tebang pilih dalam penanganan kasusnya. Apalagi, lembaga anti rasuah itu kini sedang menjadi sorotan masyarakat usai adanya sejumlah permasalahan di internal.

Diketahui sebelumnya KPK telah resmi menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi di Kabupaten Konawe Utara pada tahun 2007-1024 lalu. Dia diduga telah merugikan negara sebesar Rp. 2,7 triliun.

Sementara Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, bahwa pihaknya sejauh ini sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan yakni Direktur PT. Sinar Jaya Ultra Utama, Herry Asiku, Direktur PT. Citra Jaya, Yunan Yunus Kadir, Direktur Utama PT. KMS 27, Tri Wicaksono alias Soni dan Direktur PT. Mahesa Optima Mineral, Romi Rere.

“Saksi dikonfirmasi mengenai pengajuan berbagai proses izin usaha di wilayah Kabupaten Konawe Utara dan sekaligus didalami dugaan adanya beberapa pertemuan dengan tersangka ASW terkait pengajuan izin usaha dimaksud,” ungkap Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta pada Sabtu (23/4) lalu.

Ali mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan pada Jumat (22/4) untuk menggali keterangan dalam melengkapi berkas perkara para tersangka yang diduga melakukan korupsi. Aswad dalam hal ini diduga menerima suap sebesar Rp. 13 miliar dari sejumlah perusahaan terkait pertambangan nikel. (Rls/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....