PURWOREJO - wartaexpress.com - Seorang pengusaha di Yogya, Supandar Narwa Nata Wijaya (42), melapor ke Polda DIY, karena merasa dicemarkan nama baiknya melalui medsos oleh seseorang berinisial ARN yang beralamat di Kab. Sukoharjo.
Didampingi Sura'I, SH.I,
pengacara dari Yogya dan LBH Cakra DPC Kab. Purworejo, Supandar Narwa Nata
Wijaya melapor ke SPKT Polda DIY pada tanggal 6 April 2022 dengan Nomor:
LP-B/0268/IV/2022/SPKT/Polda DIY.
Berdasarkan LP dan
Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP/Lidik/161/ IV/2022/Ditreskrimun, tanggal
14 April 2022. Pada tanggal 25 April 2022, Supandar Narwa Nata Wijaya dipanggil
Penyidik di Subdit 1/Kamneg/Ditreskrimun Polda DIY, dimintai keterangan sebagai
saksi pelapor dugaan pencemaran nama baik, sebagaiman dimaksud dalam Pasal 310
KUHP, Pasal 311 KUHP dan 315 KUHP.
Kepada awak media
Supandar Narwa Nata Wijaya yang berasal dari Purworejo mengatakan, bahwa
sebagai pengusaha sangat dirugikan dengan adanya pencemaran nama baik di medsos
oleh seseorang berinisial ARN.
Sebagai pembelajaran
kepada ARN, maka melaporkan kasus pencemaran nama baik kepada Kepolisian.
Sementara pengacara Sura'I, SH.I, kepada awak media, mengucapkan tetima kasih kepada pihak Kepolisian yang cepat menangani laporan ini. “Mudah-mudahan fitnahan dan pencemaran nama baik ini segera ada kejelasan dan yang bersangkutan segera ditetapkan sebagai tersangka, mengingat alat bukti sudah cukup dan yang terlapor ini tidak mengulangi perbuatan yang sama kepada orang lain,” ujarnya. (Susilo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar