JAKARTA - wartaexpress.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, bahwa Polda Metro Jaya berhasil lakukan filterisasi menghadapi aksi demo mahasiswa dan buruh, kemarin, Kamis (21/4/2022) siang.
Menghadapi demo, yang
dilakukan berbagai elemen masyarakat akhir-akhir ini, Polda Metro Jaya dipaksa
harus bekerja keras. Kehadiran oknum atau kelompok penyusup dalam setiap demo
akan sangat berbahaya. Karena mereka bisa melakukan provokasi-provokasi ke arah
destruktif.
Ancaman dan bahaya
seperti itu selalu diantisipasi Polda Metro Jaya. Menghadapi demo kemarin
(21/4/2022), Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Muhammad Fadil Imran,
menginstruksikan adanya tindakan filterisasi saat mengawasi pendemo massa
mahasiswa dan buruh. Hasilnya, demo berjalan lancar tanpa disusupi provokator.
Tindakan filterisasi
itu, kata Zulpan, dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyusupan oleh
oknum atau kelompok yang tidak menjadi peserta demo saat itu. Kelompok-kelompok
pendemo pun perlu dipisahkan untuk menghindari gesekan antara mereka.
“Biasanya Polisi
melakukan antisipasi terhadap mereka yang bukan berasal dari kelompok yang
meminta ijin untuk berdemo. Mereka lebih merupakan penyusup yang hendak
menggangu aksi demo.
“Mereka tidak termasuk
dalam elemen mahasiswa dan buruh. Itulah yang kita amankan,” tutur Zulpan hari
ini, Jumat (22/4/2022) memberi evaluasi singkat terhadap demo kemarin.
Dengan filterisasi bisa
dipilah-pilah mana kelompok yang murni berdemo dan mana yang bermaksud lain.
Massa mahasiswa dan massa buruh pun dibuat pembatas, tak boleh menjadi satu.
Sehingga demo di depan Gedung DPR RI dan sekitar Bundaran Patung Kuda tak disusupi
provokasi.
Zulpan juga meminta
masyarakat yang hendak berdemo perlu mengirimkan pemberitahuan kepada
kepolisian sehingga Polisi bisa mempersiapkan pengamanan dengan baik sehingga
massa dapat menyampaikan pendapatnya dengan baik pula.
Kabid Humas Polda Metro Jaya itu juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada mahasiswa dan buruh yang mematuhi ketentuan terkait penyampaian pendapat di muka umum. Boleh menyampaikan pendapat, dengan mengikuti aturan, dan dengan cara damai. (Rls/Agus)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar