JAKARTA - wartaexpress.com - Setiap 1 Mei, diperingati Hari Buruh Internasional atau ‘May Day’, termasuk Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) ikut merayakannya. Namun mengingat May Day 2022 berdekatan Hari Raya Keagamaan Idul Fitri 1443 H untuk umat Muslim, maka KSBSI memutuskan tidak melakukan perayaan seperti biasanya. Tapi melakukan refleksi serta santunan kepada anak yatim piatu.
Elly Rosita Silaban,
Presiden KSBSI, menyampaikan, bahwa pada peringatan May Day 2022, KSBSI
memiliki catatan kepada pemerintah dalam memperbaiki kesejahteraan buruh.
Diantaranya, bersikap kritis terhadap revisi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan
revisi pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan (PPP) yang memasukan metode
Omnibus law sebagai konsekuensi putusan dari Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia (MKRI).
KSBSI menilai revisi UU PPP sarat kepentingan ekonomi politik oligarkhi. Padahal MKRI sudah memerintahkan agar pemerintah dan DPR RI merevisi UU Cipta Kerja. Namun secara bersamaan DPR RI juga memasukkan agenda revisi UU PPP sehingga menimbulkan kecurigaan politik bagi buruh.
“Selama proses revisi,
DPR RI terkesan memaksakan 2 undang-undang ini harus segera rampung. Tapi yang
membuat kecewa, sangat minim melibatkan partisipasi publik dengan serikat buruh
untuk dialog dalam memberikan saran dan masukan,” ucapnya dalam keterangan
tertulis, Rabu (27/4/2021).
KSBSI menegaskan kepada
pemerintah tidak menolak keseluruhan UU Cipta Kerja bersama 4 turunan Peraturan
Pemerintah (PP) yang telah dibuat pemerintah. Diantaranya PP No. 34 Tahun 2021
tentang Tenaga Kerja Asing (PP TKA), PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan
Hubungan Kerja (PP PKWT-PHK), PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan PP
No. 37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (PP JKP).
“Tapi yang ditolak
adalah terdapat beberapa pasal dari kluster ketenagakerjaan, yang mendegradasi
hak buruh di dunia kerja. Hilangnya jaminan masa depan kerja dan melahirkan
kebijakan upah rendah buruh ditingkat provinsi sampai kabupaten/kota,”
tegasnya.
Dua tahun sejak terjadi
pandemi Covid-19 masih tetap mengancam buruh di Indonesia. Sebagian dari jutaan
buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih belum bekerja.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Maret 2021,
terdapat 29,4 juta orang terdampak. Termasuk yang ter-PHK, dirumahkan tanpa
upah hingga pengurangan jam kerja dan upah.
Karena itu, KSBSI mendesak pemerintah lebih serius membuka lapangan kerja seluasnya untuk menurunkan jumlah pengangguran. Lalu mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) lebih banyak membuka program pelatihan ketenagakerjaan (vokasi) sampai tingkat daerah yang berbasiskan keahlian digital platform.
“Termasuk semua
kementerian yang ditugaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengatasi buruh
ter-PHK di masa pandemi tidak lagi bersifat ‘ego sektoral’, tapi harus saling
bersinergi,” ujarnya.
Dalam program pemulihan
ekonomi di masa pandemi, KSBSI mendorong pemerintah agar lebih membuka ruang sosial
dialog dengan perwakilan pengusaha dan serikat buruh. Sehingga kebijakan yang
diputuskan tidak menjadi polemik dan menimbulkan kegaduhan politik.
“Karena gerakan KSBSI
sekarang ini lebih memprioritaskan sosial dialog untuk menciptakan hubungan
industrial yang harmonis. Kalau pun KSBSI melakukan aksi demo, sikap ini hanya
opsi terakhir saja,” kata Elly.
Hal senada juga
disampaikan Dedi Hardianto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KSBSI, dia mendesak
Kemnaker tidak boleh lepas tanggungjawab terkait masih banyaknya kasus
pemberangusan serikat buruh (union busting) maupun PHK sepihak terhadap
pengurus serikat buruh diperusahaan. Bahkan, di masa pandemi semakin marak
terjadi.
“Karena kebebasan
berserikat telah dijamin dalam UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat
Pekerja/Serikat Buruh. Termasuk mendorong pemerintah untuk segera melakukan
Ratifikasi Konvensi ILO Tentang Penghapusan Pelecehan dan Kekerasan di Dunia
Kerja.
KSBSI mendukung
Pemerintah Indonesia menjadi presidensi (tuan rumah) penyelenggaraan pertemuan
Pemimpin Negara-negara G20. Dimana, pemerintah juga telah memercayakan KSBSI
sebagai chair (ketua) pertemuan Labour 20 atau L20. Forum internasional L20
merupakan adalah perwakilan serikat buruh/serikat pekerja negara industri maju.
“Dimana nantinya melakukan
dialog pada agenda ‘Labour Summit’ di Bali pada September 2022 untuk membahas
isu perburuhan secara global. Hasil diskusi tersebut akan disampaikan dalam
forum pertemuan G20,” jelasnya.
Ada 3 isu global yang
akan disuarakan KSBSI pada pertemuan forum L20. Pertama perubahan iklim
(climate change) di dunia kerja dan transisi yang adil (just transition). Ke dua
perlindungan dan kesejahteraan kepada pekerja digital platform. Ke tiga jaminan
kerja layak dan hak jaminan sosial untuk semua pekerja. Dimana tanpa melihat
status fisik, hubungan kerja dalam memperoleh jaminan pekerjaan, kesehatan dan
kesehatan yang layak dan memberikan perhatian khusus kepada pekerja
disabilitas.
“Semoga perayaan May
Day 2022 membawa perubahan dan kesejahteraan kepada buruh di Indonesia. Segenap
keluarga besar KSBSI juga mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H,
Mohon Maaf Lahir dan Bathin,” tutupnya.
Teriring salam, Elly Rosita Silaban Presiden KSBSI, Dedi Hardianto Sekretaris Jenderal KSBSI, Andreas Hutagalung Departemen Media dan Komunikasi KSBSI (Hp: 081212243169). (AH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar