Jumat, 29 April 2022

Akibat Takut Istri Duit THR Habis Bermain Judi Online, Akhirnya Berbohong Dibegal


JAKARTA - wartaexpress.com -
Polsek Sawah Besar menggelar konferensi pers terkait laporan keterangan palsu perkara pencurian dengan pemberatan atau begal yang sempat viral di media sosial, jumpa pers dilaksanakan di Kantor Polsek Sawah Besar, Jumat (29/04/2022).

Sebelumnya sempat viral di media sosial adanya aksi begal terhadap korban Ray Prama Abdullah yang terjadi hari Rabu (27/04) sekitar jam 05.20 WiB di depan Rumah Sakit Husada, Jl. Mangga Besar Raya, Kel. Mangga Dua Selatan, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, dengan kerugian materi uang sebesar Rp. 4.400.000.

Kapolsek Sawah Besar, Kompol. Maulana Mukarom dalam rilisnya menjelaskan, bahwa Unit Reskrim bergerak cepat ke TKP menindaklanjuti perkara tersebut. "Unit Reskrim bergerak cepat, melakukan analisa dan olah TKP, mengumpulkan bukti-bukti petunjuk di tempat kejadian perkara," ungkapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam oleh Unit Reskrim Polsek diketahui Ray Prama Abdullah telah berbohong jika telah dibegal. "Uang THR milik Sdr. Ray Prama Abdullah bukan hilang karena dicuri/begal melainkan ia menggunakan uang THR tersebut untuk bermain judi online," jelasnya.

Akibat kalah bermain judi online sehingga anggota PPSU tersebut takut kepada istrinya sehingga membuat laporan palsu ke Polisi. "Takut kepada istrinya yang nantinya akan marah jika mengetahui uang THR habis untuk bermain judi slot," terangnya.

Namun bersangkutan mengakui semua perbuatannya di depan Polisi kalau laporan yang telah dibuatnya adalah laporan palsu belaka. "Telah mengakui bahwa laporan yang dibuat di Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat adalah laporan palsu," tuturnya.

Polisi mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan perkara tersebut dan menempuh jalur lain di luar hukum pidana dengan memegang asas ultimun remedium.

"Penyidik menilai bahwa perkara tersebut dapat ditempuh melalui jalur lain di luar hukum pidana dengan memegang asas ultimum remedium yang merupakan salah satu asas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia, sehingga penyidik mengambil keputusan untuk tidak menempuh jalur hukum," ujar Maulana.

Adapun pertimbangan Polisi menghentikan kasus tersebut karena yang bersangkutan adalah tulang punggung keluarga, memiliki anak balita yang masih membutuhkan peran seorang ayah dan telah mengakui bersalah atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran hukum lainnya. (Rls/Agus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....