LANDAK - wartaexpress.com - Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, secara resmi membuka kegiatan Bahaump yang merupakan bagian dari rangkaian dari kegiatan Naik Dango ke-37 di Kabupaten Landak, yang belangsung pada tanggal 26 dan 27 April 2022 di Rumah Radakng Aya', Kabupaten Landak, Selasa (26/04/22) malam.
Kegiatan tersebut
dihadiri Ketua Komisi 1 DPRD Kalimantan Barat, Sekretaris Daerah Kabupaten
Landak, Sekjen MADN, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Barat, Ketua DAD
Kabupaten Landak, Ketua DAD Kabupaten Mempawah, Ketua DAD Kabupaten Kubu Raya,
para tokoh Adat Dayak dan Pengurus DAD di tiga kabupaten, yakni Kabupaten
Landak, Mempawah dan Kubu Raya.
Bupati Landak dalam sambutannya meminta, agar tokoh adat untuk dapat berperan aktif serta berkontribusi dalam membantu pemerintah termasuk Pemerintah Kabupaten Landak salah satunya yakni mensosialisasikan penanganan Karhutla.
"Kepala Desa, Temenggung,
Kepala Pengurus Adat dan lembaga adat adalah bagian dari Tim Pembinaan Pengawasan
Pembukaan Lahan Pertanian dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali,
berbasis kearifan lokal di Kabupaten Landak sesuai dengan Surat Keputusan
Bupati Landa. Sehingga para pengurus adat, temenggung dan lembaga adat punya
tanggungjawab untuk melakukan pembinaan dan juga memberikan sanksi seandainya
juga diperlukan sanksi," ucap Karolin.
Bupati Karolin meminta,
bahwa para pengurus adat dapat memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada
masyarakat sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2020 tentang
Kebakaran Hutan dan Lahan.
"Selanjutnya
tolong dibina dan disampaikan mengenai peraturan bupati bahwa untuk membakar
itu ada syarat-syaratnya seperti membakar lahan secara bergantian, membuat
laporan kepada kepala desa, ada formulir yang harus ditanda tangani, membuat
pembatas dan sebagainya. Dan ini harus disosialisasikan kembali kepada
masyarakat supaya mereka tidak berurusan dengan hukum," pinta Karolin.
Selain itu Bupati
Landak menyampaikan, bahwa dirinya terus berjuang membantu masyarakat adat agar
bisa terus menjalankan adat istiadat tanpa harus mendapat sanksi dari negara
dengan memberikan peraturan maupun kebijakan yang sudah dibuat di Kabupaten
Landak.
"Inilah cara kita membantu masyarakat yang membutuhkan, tetapi mohon maaf jika masyarakat membuka lahan pekebunan hingga 20 hektare itu tidak bisa. Karena peraturan ini memang diperutukan bagi mereka yang ingin menanam padi dengan cara beladang dengan kapasitas area yang kecil. Jadi jika ingin berinvestasi perkebunan atau tanaman-tanaman lain, mohon tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar," terang Karolin. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar