SEKADAU - wartaexpress.com - Polres Sekadau, Kalimantan Barat, menangkap seorang warga yang membeli 995 liter solar subsidi. Pria berinisial Z (25) itu akan menjualnya kembali di daerah lain dengan harga lebih tinggi.
Kasat Reskrim Polres
Sekadau, AKP Anuar Syarifuddin mengatakan, bahwa Z ditangkap saat membawa solar
subsidi tanpa dokumen yang sah. Sebanyak 995 liter solar subsidi itu disimpan
dalam belasan jerigen kapasitas 70 liter dan 35 liter.
"Dia membeli solar
bersubsidi seharga Rp. 9.000 per liter dan rencananya solar tersebut akan
dijual kembali ke daerah atau kabupaten lain dengan harga Rp. 11.000 per
liter," kata Anuar, Kamis (21/4/2022).
Atas perbuatannya, Z
ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk
mengungkap pihak lain yang terlibat.
"Kami berupaya
mencegah kelangkaan yang disebabkan oleh adanya oknum yang melakukan
penyelewengan BBM subsidi," tuturnya.
Menurutnya, penegakkan
hukum ini dilakukan agar solar subsidi benar-benar digunakan oleh yang berhak.
Sebelumnya Kapolda
Kalbar, Irjen Suryanbodo Asmoro, meminta masyarakat melapor ke Polisi jika
melihat ada penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi.
"Jika ada informasi yang tepat bisa dilaporkan ke pihak Kepolisian setempat untuk segera ditindaklanjuti," tutur Kapolda. (Rls/danil)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar