Jumat, 22 April 2022

Polres Sekadau Tangkap Warga Yang Membeli 995 Liter Solar Subsidi


SEKADAU - wartaexpress.com -
Polres Sekadau, Kalimantan Barat, menangkap seorang warga yang membeli 995 liter solar subsidi. Pria berinisial Z (25) itu akan menjualnya kembali di daerah lain dengan harga lebih tinggi.

Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Anuar Syarifuddin mengatakan, bahwa Z ditangkap saat membawa solar subsidi tanpa dokumen yang sah. Sebanyak 995 liter solar subsidi itu disimpan dalam belasan jerigen kapasitas 70 liter dan 35 liter.

"Dia membeli solar bersubsidi seharga Rp. 9.000 per liter dan rencananya solar tersebut akan dijual kembali ke daerah atau kabupaten lain dengan harga Rp. 11.000 per liter," kata Anuar, Kamis (21/4/2022).

Atas perbuatannya, Z ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak lain yang terlibat.

"Kami berupaya mencegah kelangkaan yang disebabkan oleh adanya oknum yang melakukan penyelewengan BBM subsidi," tuturnya.

Menurutnya, penegakkan hukum ini dilakukan agar solar subsidi benar-benar digunakan oleh yang berhak.

Sebelumnya Kapolda Kalbar, Irjen Suryanbodo Asmoro, meminta masyarakat melapor ke Polisi jika melihat ada penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi.

"Jika ada informasi yang tepat bisa dilaporkan ke pihak Kepolisian setempat untuk segera ditindaklanjuti," tutur Kapolda. (Rls/danil)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....