JAKARTA - wartaexpress.com - Guna mewujudkan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang tertib hukum dan tertib administrasi, Kepala Biro Umum Laksma Bakamla, Amin Budi Cahyono, SE, membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan BMN di Aula II Mabes Bakamla, Jakarta Pusat, kemarin.
Narasumber dalam
kegiatan Bimtek adalah Kepala Seksi Kekayaan Negara KPKNL V Kemenkeu Jakarta, Maharsa
Udayana, Kepala Seksi Akuntansi Pinjaman DJPPR Kemenkeu, Hedriansyah. Dengan
tema "Melalui tertib hukum, tertib administrasi, dan tertib fisik Bakamla
RI menuju pengelolaan BMN yang akuntabel, transparan dan dapat dipertanggung
jawabkan".
Bakamla RI telah melaksanakan penghapusan sebagai bagian dari penertiban BMN dan turut berkontribusi dalam penerimaan negara bukan pajak, namun proses penghapusan BMN tersebut belum bisa dilakukan secara efektif dan efisien karena masih dilaksanakan secara terpusat.
Dalam melaksanakan
keamanan dan keselamatan laut, Bakamla RI juga menerima hibah dari luar negeri,
namun hibah tersebut belum dapat dilakukan optimalisasi penggunanaan BMN karena
menemui banyak permasalahan.
Tujuan
dilaksanakannya Bimbingan Teknis ini adalah meningkatkan kemampuan para
pengelola BMN didalam melakukan penataan maupun penyajian laporan BMN dan
menyosialisasikan regulasi peraturan mengenai pengelola BMN.
Kemudian
dihasilkannya rumusan mekanisme hibah luar negeri dan rumusan surat keputusan
pelimpahan kewenangan pengelolaan BMN dari pengguna barang kepada kepala unit-unit
satuan kerja Bakamla RI.
Foto-foto : Humas Bakamla RI
"Diharapkan
dengan pelaksanaan Bimtek BMN ini dapat diperoleh solusi dan rekomendasi agar
hibah luar negeri yang telah diterima dapat tertib secara administrasi, tertib
secara fisik dan tertib secara hukum, agar dapat dioptimalisasi untuk mendukung
tugas dan fungsi Bakamla RI," ujar Laksma Amin.
Kegiatan ini diikuti oleh puluhan personel yang berdinas di Jakarta dan Kantor Zona Bakamla, Stasiun Bakamla, Pangkalan Bakamla, serta Kapal Negara Bakamla RI melalui video conference. (Humas Bakamla RI)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar