PURWOREJO - wartaexpress.com - Tersangka kasus pengguna narkoba jenis sabu diamankan oleh jajaran Polres Purworejo saat sedang menggunakan narkoba jenis sabu di rumahnya, Warung Makan Lamongan, Desa Banyu Asin Separe, Kec. Loano, Kab. Purworejo.
"Tersangka
berinisial DN (35), yang merupakan warga Banyuasin Separe Kecamatan Loano, Kab
Purworejo," kata Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Yuli Monasoni, SH.
Dikatakan Kasi Humas
Polres Purworejo, bahwa tersangka DN ditangkap saat menggunakan narkoba jenis sabu
di rumahnya di Desa Banyu Asin Separe, Kec. Loano, Kab. Purworejo beberapa
waktu lalu, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1
plastik clip kecil sabu berat 0,42 gram, selanjutnya tersangka berikut barang
bukti dibawa ke Polres Purworejo.
"Dari keterangan
DN bahwa barang haram tersebut dibeli dari seseorang di daerah Kab. Temanggung
dan saat ini petugas Satresnarkoba sedang melakukan penyelidikan dari
keterangan DN tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya Satresnarkoba
mendapat informasi tentang adanya orang yang menggunakan narkoba, setelah
dilakukan penyelidikan Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka
di rumahnya.
Saat ini tersangka
sudah berada di Mapolres Purworejo dan sedang dilakukan pemeriksaan, Satres
Narkoba Polres Purworejo sedang mendalami perkaranya, atas tindakan tersangka
diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda
paling sedikit 1 miliar rupiah paling banyak 10 miliar rupiah.
Terhadap tersangka DN diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli menjadi perantara dalam jual, beli menerima, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu sebagai penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu bagi dirinya sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat Subs Pasal 112 Ayat (1) Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Susilo)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar