JAKARTA - wartaexpress.com - Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar mengungkapkan, bahwa Pemerintah Provinsi Banten siap mendata potensi kekayaan intelektual komunal Provinsi Banten yang bisa didaftarkan ke Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Merupakan langkah
Pemprov Banten dalam melindungi orisinalitas, kelestarian, dan keragaman budaya
masyarakat Banten,“ kata Al Muktabar usai menghadiri pembukaan Roving Seminar
Kekayaan Intelektual di Hotel Bidakara, Jl. Gatot Subroto Kav. 71-73 Jakarta,
Senin (21/11/2022).
Dikatakan, bahwa dukungan
Pemprov Banten dalam pendaftaran hak kekayaan intelektual merupakan bagian dari
dukungan mendasar dalam menggiatkan pembangunan di Provinsi Banten. "Kita
bisa memanfaatkan itu bagi nilai tambah, khususnya bagi masyarakat bukan saja
pada kapasitas pemerintahan," ungkapnya.
"Kita akan terus
melakukan langkah-langkah mendaftarkan berbagai hal yang dipunyai Provinsi
Banten dengan 8 kabupaten/kota dalam rangka menjamin kita memiliki hak
patennya," jelas Al Muktabar.
Al Muktabar juga
mengungkapkan, dalam kesempatan itu pihaknya juga mendapatkan penghargaan dari
Menteri Hukum dan HAM dalam rangka pendaftaran hak kekayaan intelektual. "Dengan
pendaftaran hak kekayaan intelektual, masing-masing daerah akan memiliki ciri
khas dan spesifikasi sendiri," jelasnya.
"Dengan demikian
keberagaman kekayaan intelektual daerah Banten dan Indonesia terpelihara,"
tambah Al Muktabar.
Dikatakan, bahwa Pemprov
Banten juga mendukung UMKM dalam pendaftaran hak kekayaan intelektual sebagai
salah satu proteksi dan spesifikasi khas Banten.
Dalam sambutannya,
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memaparkan urgensi
perlindungan kekayaan intelektual untuk meningkatkan daya saing bangsa. Dalam
menyongsong industri global, ekonomi 5.0, peran inovasi dan revolusi digital
sangat penting untuk memacu ekonomi.
"Hak cipta sangat
penting. Aspek intelektual dan sistem perlindungannya sangat penting,"
ungkapnya.
Dikatakan pada era
kini, elemen kreasi menjadi penting. Elemen hukum sebagai pengaman dan
perlindungan sebagai ekonomi, value, dan moral reward.
Sebagai informasi,
dalam kegiatan itu, Dirjen Kekayaan Hak Intelektual Kemenkumham RI juga
menyediakan stand pendaftaran paten, hak cipta, kekayaan komunal, desain
industri, dan merek.
Pada kesempatan itu, Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, juga mendapatkan penghargaan sebagai Pemerintah Daerah Kabupaten yang mendaftarkan paten kekayaan intelektual komunal karya masyarakat Baduy di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. (Humas/Udin Jaenudin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar