SERANG - wartaexpress.com - Unit Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan satu orang pembuat dan pengedar uang palsu (Upal) di wilayah Tangsi, Desa Pamarayan, Kecamatan Pamarayan, Senin (28/11/2022).
Kapolres Serang, AKBP
Yudha Satria membenarkan perihal penangkapan pria berinisial SW alias Bakul
warga Desa Penyebaran, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang atas dugaan
pembuatan dan mengedarkan uang palsu.
Yudha menjelaskan, bahwa tersangka SW ditangkap oleh Tim Resmob lantaran diduga kuat telah membuat dan mengedarkan uang palsu. Sementara modus yang dilakukan tersangka, kata Yudha, dengan merusak uang dengan cara membelah uang asli 1 lembar menjadi 2 bagian yang kemudian ditempelkan dengan uang palsu pecahan Rp. 100.000 yang sudah disiapkan.
"Saat ditangkap,
didapatkan uang palsu yang sudah jadi di saku celana pelaku sebanyak Rp. 1.400.000.
Saat dilakukan penggeladahan kembali terhadap kendaraan sepeda motor yang
dikendarai oleh pelaku dan berhasil mengamankan kembali tas selempang yang
berukuran sedang yang disimpan di bok motor yang didalamnya terdapat lembaran
kertas uang palsu yang setengah jadi berikut alat-alat pembuat uang
palsu," jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, Rabu
(30/11/2022).
Dari hasil interogasi
awal, lanjut Kapolres, pelaku mengaku bahwa pembuatan uang palsu tersebut
dilakukan di sebuah kandang ayam yang sudah kosong di wilayah Kampung Tangsi,
Desa Pamarayan.
Dan saat dilakukan
penggeledahan di tempat pembuatan uang palsu tersebut dan Tim Resmob kembali
berhasil menemukan alat-alat untuk membuat uang palsu berupa, 1unit printer
untuk mencetak uang palsu, 1 buah kaca berukuran sedang untuk alas pemotong
uang palsu dan 1 lembar kardus berukuran sedang untuk alas merekatkan uang asli
dan uang palsu.
Lanjut Yudha menjelaskan, bahwa untuk membuat uang palsu tersebut tersangka SW terlebih dahulu mencetak dengan cara melakukan scan terlebih dahulu uang asli menjadi beberapa lembar uang palsu, selanjutnya pelaku mencari nominal uang asli dengan pecahan Rp. 100.000, kemudian uang asli tersebut dirusak dengan cara dibelah oleh pelaku menjadi 2 bagian, kemudian uang asli yang sudah dirusak dan dibelah menjadi dua bagian ditempelkan dengan uang palsu yang sudah disiapkan.
"Dari hasil
keterangan pelaku, untuk uang palsu yang sudah jadi sudah diedarkan
(dibelanjakan) di wilayah Rangkas Bitung," jelas Kapolres.
"Atas perbuatanya
SW kita jerat dengan Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), ayat(3) Undang-undang
Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang," tutupnya.
Sementara itu, Kasat
Reskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza mengimbau kepada masyarakat, agar lebih
berhati-hati dalam melakukan transaksi. Masyarakat harus peka terhadap
keberadaan uang palsu, dan jika menemukan, agar segera melaporkan ke Kantor
Polisi.
"Kami harapkan
masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan. Dan
segera laporkan jika menemukan uang palsu atau sejenisnya kepada Polisi,"
tukasnya.
Untuk diketahui, dalam
penangkapan terhadap SW, Tim Resmob Polres Serang berhasil mengamankan barang
bukti 1 unit printer warna hitam merk Epson L3210, 1 buah kaca berukuran sedang
untuk alas memotong uang palsu, 1 buah kardus alas untuk uang palsu, 2 botol
lem kaleng spray merk 3M super 77 untuk lem uang palsu, 1 buah cutter untuk memotong
uang palsu, 1 buah penggaris, 7 buah jarum pentol untuk membelah uang asli, 13
lembar uang palsu setengah jadi pecahan Rp. 100.000, 22 lembar uang palsu yang
sudah jadi pecahan Rp. 100.000, 68
lembar uang palsu yang belum dipotong (belum jadi) pecahan Rp. 100.000. (Humas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar