KAPUAS HULU - wartaexpress.com - Perselisihan paham PT. Karya Rekanan Bina Bersama (PT. KRBB) dengan masyarakat setempat, terutama di Kecamatan Seberuang, Kab. Kapuas Hulu telah berlangsung hampir sekitar 18 tahun, Selasa (22/11/2022).
Faktanya sampai
hari ini masih belum ditemukan mufakat yang menguntungkan kedua belah pihak. Mulai
dari angkutan hasil hutan yang diduga menyalahi aturan menurut Dinas Perhubungan
Kab. Kapuas Hulu dan sudah sering memberikan surat teguran resmi kepada PT. KRBB,
namun tidak satupun SP dari Dinas Perhubungan ditanggapi secara baik, belum
lagi limbah yang mencemari sungai, penguasaan lahan masyarakat untuk dibuka
jalan akses yang menguntungkan pihak perusahaan.
Masyarakat
berkali-kali mencoba mencari solusi hal-hal yang dirasa hanya menguntungkan
sepihak, dan tidak salah jika masyarakat menuntut akan haknya. Namun dengan
kekuasaan dan kekuatan yang dimiliki oleh perusahaan, maka semua usaha
masyarakat menemukan jalan buntu, terlebih justru aparat hukum setempat diduga
ada kecenderungan lebih memihak perusahaan.
Bahkan harapan
masyarakat kepada kepala desa yang ada untuk bisa menjadi mediator antara
masyarakat dengan pihak PT. KRBB, terutama dalam kegiatan perusahaan yang
membuat jalan akses yang semata-mata hanya demi kepentingan perusahaan tanpa
pertimbangan kerugian masyarakat.
Terlihat jelas,
bahwa pembangunan jalan akses tersebut hanya demi kepentingan perusahaan,
karena perusahaan mencoba memberikan iming-iming ganti rugi dan fasilitas
kepada masyarakat demi memuluskan rencana pembangunan jalan tersebut. Namun
dari informasi yang tim media dapatkan dari narasumber yang dapat dipercaya
semua janji dari perusahaan sampai hari ini masih perlu dipertanyakan.
Mirisnya lagi, dari
tantangan video yang pernah diunggah di YouTube, dalam video yang cukup viral
ini terlihat jelas, bahwa ada oknum Kepala Desa berinisial S yang secara arogan
mengintimidasi masyarakat dengan segala upayanya demi keberpihakannya ke
perusahaan.
Setelah tim dari
media media mencoba melakukan komunikasi dengan pihak PT. KRBB didapat
keterangan dari salah satu petinggi perusahaan tersebut, yaitu Rudy yang dalam
konfirmasinya diwakili oleh Yohanes, secara jelas menyatakan, bahwa oknum Kepala
Desa Nanga Luan tersebut menjabat sebagai humas perusahan, wajar jika dalam
kapasitasnya sebagai humas perusahaan melakukan intimidasi secara arogan
terhadap masyarakat.
Namun sebagai
kepala desa yang dipilih oleh masyarakat justru menghiati masyarakat demi
kepentingan pribadi atau pihak yang dibelanya yaitu PT. KRBB. Seyogyanya
sebagai kepala desa memahami UU No. 6 tentang UU Desa.
Kepala Desa Nanga
Luan (S) yang selain menjabat kepala desa juga menjabat sebagai humas
perusahaan yang diduga merugikan masyarakat dalam operasionalnya.
Pertanyaannya
adalah apakah S sebagai kepala desa bisa merangkap jabatan sebagai humas satu
perusahaan yang disinyalir justru bermasalah dengan masyarakat setempat.
Kami hanya bisa berharap sekaligus mendesak kepada instansi terkai baik kecamatan, Pemdes hingga Bupati Kabupaten Kapuas Hulu seta pihak Polres dan instansi terkait lain meninjau permasalahan PT. KRBB dengan masyarakat setempat, khusus untuk oknum kepala desa yang merangkap jabatan ini sekiranya melanggar UU yang berlaku perlu diberikan sanksi administrasi atau sanksi lainnya, namun jika rangkap jabatan yang dilakukan oleh oknum kepala desa ini sudah sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku maka perlu sekali lagi dibaca dengan cermat UU No. 6 tentang UU Desa. (Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar