Selasa, 22 November 2022

Arogansi Oknum Kepala Desa Yang Rangkap Jabatan


KAPUAS HULU - wartaexpress.com -
Perselisihan paham PT. Karya Rekanan Bina Bersama (PT. KRBB) dengan masyarakat setempat, terutama di Kecamatan Seberuang, Kab. Kapuas Hulu telah berlangsung hampir sekitar 18 tahun, Selasa (22/11/2022).

Faktanya sampai hari ini masih belum ditemukan mufakat yang menguntungkan kedua belah pihak. Mulai dari angkutan hasil hutan yang diduga menyalahi aturan menurut Dinas Perhubungan Kab. Kapuas Hulu dan sudah sering memberikan surat teguran resmi kepada PT. KRBB, namun tidak satupun SP dari Dinas Perhubungan ditanggapi secara baik, belum lagi limbah yang mencemari sungai, penguasaan lahan masyarakat untuk dibuka jalan akses yang menguntungkan pihak perusahaan.

Masyarakat berkali-kali mencoba mencari solusi hal-hal yang dirasa hanya menguntungkan sepihak, dan tidak salah jika masyarakat menuntut akan haknya. Namun dengan kekuasaan dan kekuatan yang dimiliki oleh perusahaan, maka semua usaha masyarakat menemukan jalan buntu, terlebih justru aparat hukum setempat diduga ada kecenderungan lebih memihak perusahaan.

Bahkan harapan masyarakat kepada kepala desa yang ada untuk bisa menjadi mediator antara masyarakat dengan pihak PT. KRBB, terutama dalam kegiatan perusahaan yang membuat jalan akses yang semata-mata hanya demi kepentingan perusahaan tanpa pertimbangan kerugian masyarakat.

Terlihat jelas, bahwa pembangunan jalan akses tersebut hanya demi kepentingan perusahaan, karena perusahaan mencoba memberikan iming-iming ganti rugi dan fasilitas kepada masyarakat demi memuluskan rencana pembangunan jalan tersebut. Namun dari informasi yang tim media dapatkan dari narasumber yang dapat dipercaya semua janji dari perusahaan sampai hari ini masih perlu dipertanyakan.

Mirisnya lagi, dari tantangan video yang pernah diunggah di YouTube, dalam video yang cukup viral ini terlihat jelas, bahwa ada oknum Kepala Desa berinisial S yang secara arogan mengintimidasi masyarakat dengan segala upayanya demi keberpihakannya ke perusahaan.

Setelah tim dari media media mencoba melakukan komunikasi dengan pihak PT. KRBB didapat keterangan dari salah satu petinggi perusahaan tersebut, yaitu Rudy yang dalam konfirmasinya diwakili oleh Yohanes, secara jelas menyatakan, bahwa oknum Kepala Desa Nanga Luan tersebut menjabat sebagai humas perusahan, wajar jika dalam kapasitasnya sebagai humas perusahaan melakukan intimidasi secara arogan terhadap masyarakat.

Namun sebagai kepala desa yang dipilih oleh masyarakat justru menghiati masyarakat demi kepentingan pribadi atau pihak yang dibelanya yaitu PT. KRBB. Seyogyanya sebagai kepala desa memahami UU No. 6 tentang UU Desa.

Kepala Desa Nanga Luan (S) yang selain menjabat kepala desa juga menjabat sebagai humas perusahaan yang diduga merugikan masyarakat dalam operasionalnya.

Pertanyaannya adalah apakah S sebagai kepala desa bisa merangkap jabatan sebagai humas satu perusahaan yang disinyalir justru bermasalah dengan masyarakat setempat.

Kami hanya bisa berharap sekaligus mendesak kepada instansi terkai baik kecamatan, Pemdes hingga Bupati Kabupaten Kapuas Hulu seta pihak Polres dan instansi terkait lain meninjau permasalahan PT. KRBB dengan masyarakat setempat, khusus untuk oknum kepala desa yang merangkap jabatan ini sekiranya melanggar UU yang berlaku perlu diberikan sanksi administrasi atau sanksi lainnya, namun jika rangkap jabatan yang dilakukan oleh oknum kepala desa ini sudah sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku maka perlu sekali lagi dibaca dengan cermat UU No. 6 tentang UU Desa. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....