Selasa, 22 November 2022

Audiensi Pengurus Korwil LIPBB-Migas Borneo Ke PT. Pertammina Pontianak


PONTIANAK - wartaexpress.com -
Audiensi pengurus Korwil Lembaga Independen Pemantau Bahan Bakar Minyak dan Gas (LIPBB-Migas) Borneo, Kalimantan Barat di Aula Lt. 2 Gedung Pertamina. di Jalan Sutoyo Pontianak, Senin (21/11).

Ketua Korwil LIPBB-Migas Wilayah Borneo, Kalimantan, Barudin, SH, menghadiri audiensi dengan Pertamina wilayah Kalimantan Barat yang dihadiri oleh pengurus Korwil LIPBB-Migas Borneo Kalimantan, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahawa dan Ketua Investigator.

Foto Humas/BSG
"Kami mengucapkan terima kasih atas permohonan audiensi ini. Dengan demikian kita bisa bersilaturahmi antara LIPBB-Migas wilayah Borneso, Kalimantan dengan PT. Pertamina Pontianak. Seperti diketahui, kami juga memiliki kantor yang berdomisili di Jl. Budi Utomo, Komplek Pondok Pangeran I, II, RT.01/RW.27 Blok O, No.36, Kel. Siantan Hulu, Kec.Pontianak Utara, Kota Pontianak Kalimantan Barat," jelas Barudin, SH dalam pengantarnya.

“Kedatangan kami ke PT. Pertamina Pontianak adalah ingin menjalin silaturahmi sekaligus mensosialisasikan program kerja LIPBB-Migas yang berada di wilayah Kalimantan Barat, sekaligus mengenal lebih dekat pelaksanaan penyaluran BBM di satuan kerja Pertamina Pontianak,” ujarnya.

Disampaikan, bahwa mungkin ada beberapa hal yang ingin disampaikan, sehingga kami pun sangat menerima secara luas kesempatan untuk melakukan diskusi terkait tugas dan fungsi PT. Pertamina dalam melaksanakan penyaluran BBM.

"Adalah sesuatu yang baik jika ada program yang dilakukan dengan bersinergi dan kolaborasi antara LIPBB-Migas dan pihak Pertamina dalam pengawasan pelayanan publik di Kalimantan Barat," jelas Barudin.

Ia juga menyampaikan, bahwa LIPBB-Migas memiliki tugas sebagai lembaga yang bersifat independen mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah daerah, pelaku usaha swasta dan perseorangan, seperti tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dan Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

"Harapannya, LIPBB-Migas bisa menjadi lembaga yang dibentuk khusus untuk bisa melakukan pengawasan pelayanan publik, khususnya di Provinsi Kalimantan Barat dengan menerapkan prinsip-prinsip yang identik dengan keistimewaan nilai-nilai daerah dan masyarakat yang hidup di dalamnya, untuk memberikan arahan dan turut serta berpartisipasi guna menunjang kegiatan kami,” jelas Barudin, SH.

Sehingga nantinya akan berdampak baik dan menghasilkan perbaikan di bidang pengawasan kontribusi BBM dan Migas di wilayah Kalimantan Barat. Dengan tujuan lembaga ini dapat menjalankan tugas dan amanah organisasi dengan baik. (Rls/danil)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....