SERANG - wartaexpress.com - DN (23) harus berurusan dengan Polisi. Ia ditangkap pada Kamis (19/11) oleh Satresnarkoba Polres Serang, lantaran diduga mengedarkan obat terlarang jenis Tramadol dan Heximer.
Dalam penangkapan
tersebut, Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin oleh Ipda Charles Rio
Valentine berhasil menyita barang bukti pil koplo sebanyak 445 butir uang hasil
penjualan dan satu unit handphone milik tersangka.
Kasat Narkoba Polres
Serang, AKP Michael K. Tendayu membenarkan penangkapan tersebut. "Pelaku
DN ditangkap pada Kamis (19/11) di rumahnya di wilayah Desa Kadikaran,
Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang," kata Michel pada Kamis (24/11).
"Dalam penangkapan
tersebut didapat barang bukti berupa 335 pil jenis Heximer, 110 jenis Tramadol,
uang hasil penjualan dan 1 unit Handphone," ucap Michael.
“Dari pengakuan
tersangka, bahwa barang haram tersebut didapatkan dari wilayah Sepatan,
Tangerang," lanjut Michael.
“Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancamanan hukuman pidana 6 tahun penjara," tutup Michael. (Bidhumas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar