Rabu, 23 November 2022

Fakultas Hukum Trisakti Adakan Kuliah Umum Tentang Hukum Narkotika


JAKARTA - wartaexpress.com -
Fakultas Hukum (FH) Trisakti menyelenggarakan Kuliah Umum bagi mahasiswanya untuk memperdalam Ilmu Hukum Narkotika, Rabu (23/11/2022).

Sebagai moderator Andi Widiatno, S.Kom, SH, MH, dan pengisi materi tunggal adalah aktivis anti narkotika yang konsisten dalam penegakan amanat UU No.35/2009 tentang Narkotika, mantan Kabareskrim Polri dan Kepala BNN, Komjen Purn. DR. Anang Iskandar, SH, MH.

Untuk diketahui, banyak pihak termasuk para praktisi hukum mencibir dan menyoal Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang tidak berjalan sesuai amanatnya.

Bahkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly sendiri pun, saat menanggapi revisi beberapa bulan lalu mengaku pelaksanaan UU Narkotika itu belum memberikan konsep yang jelas tentang pecandu, penyalahguna dan korban penyalahguna narkoba.

Pada kesempatan itu, Anang Iskandar memaparkan, bahwa para penegak hukum masih banyak yang memilih untuk menjatuhkan pidana penjara yang berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada para pecandu narkoba.

Hal itu menyebabkan tidak berjalannya amanat UU No. 35/2009, padahal Undang-Undang Narkotika tersebut sifatnya khusus (lex specialist) yang dapat mengenyampingkan peraturan lainnya.

“Bahkan bisa disebut “lex specialist superior” karena yang diatur adalah obat yang dilarang dimiliki oleh masyarakat. Begitupun dalam kasus penyalahgunaan narkotika bukan hanya pidananya saja yang diatur, melainkan juga mengatur tentang kesehatan dan sosial,” ungkapnya.

Dia juga menerangkan, bahwa hal yang mendasar yang diatur dalam peraturan narkotika adalah pelanggaran kepemilikan narkotika untuk diperjualbelikan dan pelanggaran narkotika untuk dikonsumsi (disalahgunakan).

“Ada dua bentuk kepemilikan narkotika yakni dimiliki secara legal dari sumber yang legal umumnya untuk pengobatan atau medis, dan kepemilikan ilegal dari sumber ilegal atau pasar gelap, ini yang dilarang,” terang Anang.

Kemudian Anang menjelaskan tentang isu-isu mengenai negara-negara yang disebut telah melegalkan ganja, seperti Belanda, Meksiko, dan Thailand.

Bahwa sebetulnya hal itu tidak benar, bahwa negara-negara tersebut tetap diatur dengan membatasi jumlah penggunaan narkotika pada tahap tahap tertentu yang digunakan untuk kesehatan. 

“Karena semua masyarakat dunia sudah terikat dengan kesepakatan internasional Konvensi Tunggal Narkotika tahun 1961 yang melarang peredaran gelap narkotika,” terangnya.

Lebih dalam Anang membedakan antara kejahatan penyalahguna dan kejahatan pengedar. Dia menjelaskan bahwa antara kedua kejahatan itu adalah dua hal yang berbeda.

Penyalahguna adalah korban atau orang yang menderita sakit adiksi atau kecanduan yang perlu direhabilitasi.

Satu sisi kejahatan ini punya karakter berbeda dari kejahatan lainnya, kejahatan yang dimaksud penyalah guna narkotika ini tidak melukai orang lain dan tidak merugikan orang lain.

Sedangkan pengedar itu adalah kejahatan yang mencari keuntungan dari korban. Namun pada realisasinya, kedua pelanggaran kejahatan itu mendapat ancaman hukuman atau sanksi yang sama.

Untuk itu Anang meminta kepada mahasiswa untuk lebih mendalami mamahami dalam meneliti kejahatan tentang narkotika.

Selanjutnya kuliah umum ini dilanjutkan pada sesi pernyataan dari mahasiswa yang dijawab langsung oleh Anang Iskandar. (Rnl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....