PONTIANAK - wartaexpress.com - Kapolda Kalbar, Inspektur Jenderal Polisi Suryanbodo Asmoro, menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga atas meninggalnya Suhardi, akibat peluru nyasar dari senjata api seorang anggota Polantas Polresta Pontianak berinisial FM, Rabu (02/11/2022).
"Dalam kasus ini
kami menyampaikan prihatin atas musibah, untuk anggota tersebut akan dilakukan
proses pidana dan kode etik. Kami menyampaikan permintaan maaf yang
sebesar-besarnya dan akan mengurus biaya rumah sakit hingga pemakaman," ujar
Kapolda di Pontianak.
"Atas kejadian
itu, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan dan
korban Suhardi meninggal dunia di rumah sakit," katanya.
Sementara itu, Direktur
Reskrimum Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Aman Guntor, menyatakan, dari
hasil olah TKP telah terjadi satu kali ledakan/tembakan hingga menembus dinding
pos dan mengenai telinga bagian kepala korban yang berada di dalam mobil yang
jaraknya sekitar 15 meter dari pos tersebut.
"Korban meninggal
di rumah sakit, dan dalam kasus ini kami sudah memeriksa beberapa saksi
termasuk teman pelaku dan masyarakat di sekitar TKP," ujarnya.
Dia menambahkan, pelaku
dalam kasus ini diancam Pasal 359 KUHP atau kelalaian hingga menyebabkan
seseorang meninggal dunia dan diancam hukuman pidana dan kode etik sesuai
dengan yang disampaikan oleh Kapolda Kalbar.
Kabid Propam Polda
Kalbar, Kombes (Pol) Andree Gamma Putra menyatakan, bahwa Protap dalam
membersihkan senjata api sudah diatur, yakni di gudang senjata api, lapangan
tembak, dan tidak boleh membersihkannya sembarangan, sehingga apa yang
dilakukan pelaku FM sudah menyalahi prosedur dan sangat fatal sekali.
"Atas kasus ini pelaku diancam PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atas kelalaian pelaku hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia," katanya. (Rls/danil)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar