Rabu, 06 April 2022

Sidang Sengketa Pilkades Kibin Kuasa Hukum Penggugat Hadirkan 6 Orang Saksi Fakta

Sidang Sengketa Pilkades Kibin di PTUN Serang, 4 orang saksi fakta yang diajukan pihak Penggugat

SERANG - wartaexpress.com -
Sidang sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kibin, Kec. Kibin, Kab. Serang, Prov. Banten di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk kesekian kalinya, Rabu (06/04-2022) kembali digelar terbuka untuk umum dengan agenda persidangan mendengar keterangan para saksi fakta yang diajukan oleh pihak Penggugat.

Persidangan yang dimulai sekira pukul 09.30 Wib itu, Majelis Hakim persidangan Hariston Aszdha, SH, (Ketua), didampingi dua Hakim anggota lainnya, M. Noor Halim Perdana Kusuma, SH, dan Febrina Permadi, SH. Dihadiri para pihak kuasa hukum tergugat dan pihak intervensi, Pangpang Rara, DM, SH, MH, bersama 4 orang lainnya. Sementara pihak Kuasa Hukum Penggugat M. Zainul Arifin, SH, menghadirkan 6 orang saksi fakta.

Hariston Aszdha, SH, dalam arahan pembukaan sidang, mengetengahkan, bahwa untuk persidangan hari ini Majelis Hakim memberi kesempatan kepada para pihak untuk menyerahkan tambahan bukti-bukti yang terpending atau bukti-bukti tambahan lainnya. “Dan mendengar keterangan saksi-saksi fakta yang diajukan kuasa hukum penggugat, sebanyak 4 orang sesuai kesepakatan pada sidang  dua minggu lalu (24/03-2022),” ungkapnya.

Selanjutnya Hakim Ketua menyampaikan, sejumlah bukti yang telah disampaikan para pihak, dan Majelis Hakim telah mempelajari. “Oleh karena itu perlu dipahami, bahwa ke depan Majelis Hakim sesuai kewenangannya akan lebih mempertimbangkan kepada hal-hal yang terpenting, menyangkut 3 aspek. Yaitu, 1.Segi Kewenangan tergugat dalam menerbitkan objek sengketa. 2.Prosedur menerbitkan objek sengketa dan 3.Subtansi dalam putusan menerbitkan objek yang menjadi sengketa yang digugat oleh pihak penggugat,” jelas Hariston.

”Hal-hal yang menjadi pertimbangan majelis adalah tiga aspek itu, apakah tergugat punya kewenangan, apakah sudah sesuai dengan prosedur dan subtansinya apakah sesuai dengan undang-undang sebagai koridor bagi tergugat dalam menerbitkan objek yang dipersengketakan itu. itulah yang menjadi pertimbangan kami, kalau bukti-bukti lainnya nantinya akan mempertajam pertimbangan Majelis dalam membuat kesimpulan akhir hingga putusan,” terangnya.

Saksi-saksi yang semula diajukan Kuasa Hukum Penggugat sebanyak 6 orang, Majelis Hakim menyepakati 4 orang sesuai kesepakan pada sidang dua minggu lalu. Saksi tersebut diantaranya, 1.Padli, 2.Nasirudin, 3.Jarkoni dan 4.Hadi Jayadi Putra. Keempat orang saksi tersebut dalam memberi keterangannya terlebih dahulu disumpah sesuai agama masing-masing.

Dalam keterangan saksi-saksi terungkap, bahwa pada hari pelaksanaan pemungutan suara Pilkades Kibin (31Oktober-2021) pencoblosan suara di bilik Tempat Pemungutan Suara (TPS) diduga terjadi pelanggaran Pilkades dilakukan oleh seseorang oknum yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pelaku tersebut mendapat imbalan berupa uang.

Saksi berikutnya mengatakan, bahwa salah seorang oknum warga Desa Kibin mengumpulkan puluhan warga di salah satu tempat dengan maksud mengarahkan warga memilih salah satu dari calon kepala desa yang ikut dalam kontestasi Pilkades Kibin, dan kepada puluhan warga itu diberi imbalan berupa uang. Bukti kesaksian itu terekam dalam vidio yang sudah disalin dalam VCD dan diputar di depan persidangan.

Saksi berikutnya, mengetengahkan, bahwa dalam kolom Berita Acara Rekapitulasi Perhitungan Suara tidak tersedia kolom untuk tanda tangan para saksi calon kepala desa. Kemudian saksi menegaskan Berita Acara Rekapitulasi dengan ketentuan sesuai aturan harus segera diserahkan kepada pihak terkait.

Saksi lainnya memberikan keterangan, bahwa protes atau keberatan dalam hasil Pilkades telah dilaporkan kepada pihak Panwas Pilkades maupun panitia atau kepihak terkait Pilkades Kibin. Namun pihak Kuasa Hukum Tergugat dengan bukti yang sudah diserahkan kepada Majelis Hakim menjelaskan, bahwa protes atau keberatan tersebut sudah dijawab melalui bukti surat tertulis sebagai jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.

Suasana sidang berjalan dengan lancar, tertib dengan ketegasan Hakim Ketua mencegah hal yang dapat mengganggu kelancaran dan ketertiban persidangan. Dengan tegas Hariston, menegur Kuasa Hukum Tergugat untuk tidak mengajukan pertanyaan kepada saksi secara berulang, atau di luar kewenangan atau kapasitas saksi.

Sebelum sidang ditutup, Ketua Majeli Hakim Hariston Aszdha, SH, mengumumkan untuk sidang berikutnya sepekan ke depan Rabu (13/04/2022) yang dipastikan dimulai pukul 10.00 Wib dengan agenda persidangan mendengar keterangan saksi-saksi fakta dari pihak Tergugat dan pihak Intervensi, masing-masing dua orang yang akan dihadirkan pihak Kuasa Hukum Tergugat dan pihak Intervensi. Kemudian Hakim Ketua menututup sidang. (MM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....