SERANG - wartaexpress.com - Lima warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, terancam berlebaran di sel tahanan setelah kedapatan melakukan perjudian di sebuah rumah di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Kelima tersangka ini
digerebeg personil Unit Jatanras Polres Serang saat berjudi Lanay pada Selasa
(5/4) dini hari. Dari kelima tersangka diamankan barang bukti kartu remi, alas
tikar serta uang taruhan Rp. 310 ribu.
Kelima tersangka yang ditahan di Mapolres Serang, yaitu Sap alias Udin (51), Bu (36), Roh alias Komeng (35), Suh (66) Ar (60) yang merupakan warga Desa Tambak, Kecamatan Kibin.
"Kelima tersangka
diamankan personil Unit Jatanras saat berjudi di teras rumah tersangka Sap,"
tutur Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, Rabu (6/4/2022).
Kapolres menjelaskan,
bahwa penangkapan terhadap 5 penjudi ini bermula dari informasi masyarakat
setempat yang resah lantaran ada sekelompok warganya bermain judi. Warga sudah
mengingatkan agar berhenti berjudi namun para tersangka ini tak mendengar.
"Jadi warga kesal
lantaran di bulan Ramadhan masih saja ada yang judi, sempat diingatkan untuk
berhenti namun tidak menggubris," kata Kapolres didampingi Kasatreskrim,
AKP Dedi Mirza.
Dari informasi
tersebut, personil Unit Jatanras langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan
warga. Selasa (5/4) sekitar pukul 01.30 Wib, tim yang dipimpin Ipda Iwan Rudini
kemudian melakukan penyergapan terhadap sekelompok warga yang sedang beradu
nasib di teras rumah.
"Lima warga
berhasil diamankan tanpa perlawanan, sedangkan satu penjudi yang diketahui
bernama Udel berhasil melarikan diri dan masih dalam pencarian," ungkap
Kapolres.
Kapolres mengingatkan
kepada masyarakat, untuk tidak melakukan perbuatan yang berpotensi menggangu Kamtibmas,
terlebih berjudi di bulan Ramadhan.
Kepada masyarakat
pihaknya juga berharap, agar tidak segan-segan melapor jika mendapati adanya
aktifitas ataupun kegiatan yang berpotensi menganggu Kamtibmas.
"Kami tegaskan
akan menindak tegas dan tidak akan mentolerir selalu bentuk kegiatan yang
berpotensi mengganggu Kamtibmas, terlebih narkoba dan judi," tegas Yudha
Satria.
Sementara Kasatreskrim
AKP Dedi Mirza menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan, kelima tersangka
mengaku iseng berjudi lantaran untuk mengisi waktu sahur. Meski demikian,
akibat ulahnya tersebut kelima tersangka dijerat Pasal 303 KHUP.
"Para tersangka mengaku iseng sambil menunggu waktu. Hanya karena iseng, para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai Pasal 303 KUHP," tandasnya. (Humas/MM)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar