PONTIANAK - wartaexpress.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengadakan Penandatanganan Naskah Nota Kesepakatan Tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Senin (4/4/2022).
Nota Kesepakatan yang
ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr.
Masyhudi, SH, MH, dan Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, SH, M.Hum,
berkaitan dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Hal tersebut
dimaksudkan untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai
aparat penegak hukum yang tidak saja berperan melaksanakan kegiatan penuntutan
di pengadilan, namun berdasarkan UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI,
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021, Kejaksaan di Bidang
Perdata dan Tata Usaha Negara dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara
(JPN).
"Yang diharapkan dapat memberikan manfaat secara optimal kepada negara dan instansi pemerintah pusat maupun daerah seperti pemerintah provinsi serta masyarakat pada umumnya," jelas Kajati kalbar.
Selain itu, MoU ini
merupakan wujud nyata dalam upaya meningkatkan tugas, fungsi dan peran kedua
belah pihak dalam rangka turut serta memberikan kontribusi nyata dalam
pelaksanaan penegakan wibawa pemerintah dan mensukseskan pelaksanaan program
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) guna terwujudnya pembangunan nasional menuju
”Indonesia Maju” sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing.
“Kejaksaan sebagai Jaksa
Pengacara Negara di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara siap hadir untuk
memberikan pelayanan hukum berupa Bantuan Hukum, baik secara litigasi maupun
non litigasi, Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO), Pendampingan Hukum (Legal
Asisten/LA), Audit Hukum (Legal Audit), Penegakan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya,
secara optimal kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam pelaksanaan
penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kalimantan Barat dalam bentuk
penegakan wibawa pemerintah, pemulihan/penyelamatan hak/aset dan keuangan milik
daerah Provinsi Kalimantan Barat,” jelas Dr. Mashudi.
Dengan adanya MoU ini,
Pemprov Kalbar diharapkan tidak lagi ragu dan terbuka untuk menggunakan Jaksa
Pengacara Negara dalam pelaksanaan penegakan wibawa pemerintah, pemulihan dan
penyelamatan aset/hak milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Kajati Kalbar
juga memastikan Jaksa Pengacara Negara akan bertindak secara profesional dan
tidak menimbulkan conflict of interest.
Sementara itu, Gubernur
Kalimantan Barat menyampaikan ucapan terima kasih atas ditandatanganinya MoU
ini.
"Saya juga
berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang sudah membantu
menertibkan aset Pemda di Kawasan GOR. Mudah-mudahan kawasan tersebut dapat
difungsikan secara maksimal untuk olahraga," ujar Gubernur Kalbar.
Pemda harus bekerja
sama dengan Kejaksaan yang memiliki fungsi jaksa sebagai pengacara negara untuk
menyelesaikan berbagai permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dengan adanya MoU
tersebut, Gubernur akan meminta kepada Inspektorat Prov Kalbar untuk
berkompilasi bersama Kejati Kalbar karena MoU ini dapat membantu memaksimalkan
pendapatan asli daerah.
"Ada potensi dan
kewajiban dari pihak ketiga yang tidak dilaksanakan, bahkan mungkin juga karena
dari keteledoran dan ketidakpahaman kita dalam mengimplementasikan
aturan," ujar H. Sutarmidji.
MoU ini juga dinilai
dapat mencegah tindak pidana korupsi dari berbagai OPD. Oleh sebab itu,
Gubernur berpesan kepada seluruh kepala OPD untuk tidak ragu berkonsultasi
dengan Jaksa Pengacara Negara.
"Saya sarankan kepada seluruh OPD untuk berkonsultasi dengan Kejaksaan sebagai pengacara negara jika ada tafsir dari aturan yang menimbulkan kekhawatiran. Jangan sampai langkah yang saudara lakukan justru melanggar aturan. Ini yang saya harap bisa dilakukan secara maksimal dan saya minta dilaksanakan dengan serius," jelas Gubernur Kalbar. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar