SANGGAU - wartaexpress.com - Jumat, 08 April 2022, di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Rudy Astanto, SH., MH. melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka PS dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tanggah (KDRT).
Tim Jaksa Penuntut Umum,
Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau, di Entikong melakukan penghentian penuntutan
berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka PS dalam perkara KDRT yang
disangka Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Penghentian penuntutan dilakukan
berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Cabang Kejaksaan Negeri
Sanggau di Entikong Nomor: B-131/O.1.14.8/Eku.2/04/2022 tanggal 07 April 2022
yang sebelumnya telah dilakukan proses upaya perdamaian antara tersangka PS dan
korban MMS yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum disaksikan oleh Kepala
Desa, tokoh masyarakat dan Ketua RT.
Kemudian disetujui oleh
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana, SH, MH, dan Kepala
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Masyhudi, SH, MH, dalam ekspose perkara
oleh Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong melalui sarana elektronik via
zoom.
Program Restorative Justice dari Jaksa Agung ini diharapkan dapat bermanfaat dan menyatukan keluarga PS dan MMS dan mengembalikan PS kembali kepada aktivitas sebelumnya seperti keadaan semula, serta mengingatkan kepada PS untuk tidak mengulangi perbuatan lagi melakukan kekerasan fisik kepada istri maupun anak. (Rls/danil)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar