Jumat, 08 April 2022

Kantor Cabang Kejari Sanggau Melakukan Penghentian Penuntutan Terhadap Tersangka PS


SANGGAU - wartaexpress.com -
Jumat, 08 April 2022, di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Rudy Astanto, SH., MH. melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka PS dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tanggah (KDRT).

Tim Jaksa Penuntut Umum, Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau, di Entikong melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka PS dalam perkara KDRT yang disangka Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Nomor: B-131/O.1.14.8/Eku.2/04/2022 tanggal 07 April 2022 yang sebelumnya telah dilakukan proses upaya perdamaian antara tersangka PS dan korban MMS yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum disaksikan oleh Kepala Desa, tokoh masyarakat dan Ketua RT.

Kemudian disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana, SH, MH, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Masyhudi, SH, MH, dalam ekspose perkara oleh Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong melalui sarana elektronik via zoom.

Program Restorative Justice dari Jaksa Agung ini diharapkan dapat bermanfaat dan menyatukan keluarga PS dan MMS dan mengembalikan PS kembali kepada aktivitas sebelumnya seperti keadaan semula, serta mengingatkan kepada PS untuk tidak mengulangi perbuatan lagi melakukan kekerasan fisik kepada istri maupun anak. (Rls/danil)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....