![]() |
Abidin, suami Farida di depan rumahnya yang sudah dibangun |
TANAH DATAR - wartaexpress.com - Di tengah-tengah sibuknya pemerintah pusat memberantas mafia tanah di tanah air, ternyata mafia tanah juga beraksi di daerah. Hal ini terjadi di Malalo Tigo Jurai, tepatnya di Jorong Rumbai Kanagagarian Padang Laweh Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumantera Barat, Sabtu (27/02/2022).
![]() |
Kejanggalan sertifikat tanah yang diterbitkan |
Hal ini baru diketahui setelah terjadinya Banjir Bandang yang melanda Jorong Tanjung Sawah Nagari Padang Laweh Malalo pada pertengan tahun lalu, dimana salah seorang warga yang rumahnya hanyut dibawa banjir bandang yang bernama Farida mendapatkan bantuan pembangunan rumah sederhana dari Pemda Tanah Datar melalui CSR BUMN dan NUMD. Namun dengan syarat Farida harus mencari tanah lain untuk membangun rumah tersebut, dikarenakan tapak rumahnya yang lama dinyatakan zona merah rawan longsor oleh pemerintah.
Melalui izin
dari Mamak Pengulu Kaumnya Datuk Kabasaran Nan Hitam dan kerabat sesuku lainnya,
maka Farida dianjurkan untuk membangun rumahnya pada tanah pusakan mereka yang
berada di Panduang Jorong Rumbai Nagari Padang Laweh Malalo. Setelah
mendapatkan persetujuan mendirikan bangunan dari Wali Nagari, maka Farida dan
keluarganya membangun rumah pada tanah tersebut.
Baru saja
rumahnya selesai teratapi tiba-tiba datang seseorang mengusirnya dari tanah
itu, oknum itu mengatakan kalau tanah
itu adalah miliknya dengan menunjukkan copy sertifikat tanah yang dimaksud. Tak
hayal Farida, suami dan anaknya terkejut melihat sertifikat tersebut, lalu Farida
mengajak orang itu untuk berjumpa Pemerintah Nagari untuk penyelesaian masalah
itu, namun oknum yang membawa sertifikat tanah tersebut tidak mau dan malah
mengancam akan melaporkannya kepada pihak Kepolisian.
Dengan hati
yang sangat kecewa dan takut dengan ancaman oknum tersebut, maka Farida dan
keluarganya terpaksa meninggalkan rumah yang baru saja dia bangun dari bantuan
CSR BUMN tersebut, kemudian Farida melaporkan kejadian itu kepada Pemerintah
Nagari Padang Laweh Malalo.
![]() |
60 hektar tanah masyarakat Malalo yang telah disertifikatkan mafia tanah |
Melihat
kenyataan tersebut, Pemerintah Nagari Padang Laweh Malalo membawa hal itu
kepada Kerapatan Ninik Mamak Malalo Tigo Jurai yang punya Ulayat Adat. Dalam
pertemuan itu para Ninik-Mamak sepakat untuk mempertanyakannya kepada Kepala
Kantor Pertanahan (BPN) Tanah Datar, jangan jangan ini adalah salah ketik atau
salah alamat.
Setelah
ditanyakan kepada Kepala Kantor Pertanahan BPN Tanah Datar malah mengakui dan
membenarkan adanya sertifikat tersebut, dan ketika dipertanyakan kenapa bisa
terjadi terbitnya sertifikat di atas tanah milik orang lain dan di dalam
wilayah Nagari lain atas nama seseorang yang Nagarinya berbeda.
Kepala
Kantor Pertanahan Tanah datar menjawap secara diplomatis, bahwa penerbitan
sertifikat itu sudah sesuai SOP dan aturan yang berlaku, bahkan di areal
sekitar tanah Farida tersebut sudah ada 23 sertigikat yang sudah diterbitkan
dengan luas lebih kurang 60 hektar, dan ada 29 hektar lagi yang sudah
disertifikatkan.
Setelah
telusuri, ternyata di belakang semua itu adalah seorang Mafia Tanah pengusaha
besar asal Jakarta keturunan Arab yang memperalat masyarakat setempat untuk
mecaplok Tanah Ulayat masyarakat Malalo Tigo Jurai.
Operandinya
adalah, seorang oknum yang merupakan kaki tangan pemilik modal mafia tanah
tersebut yang merupakan warga Nagari Sumpur, Kecamatan Batipuh Selatan,
Kabupaten Tanah Datar, mencari sesorang warga Sumpur yang mau mengakui tanah itu
adalah tanah ulayat klaimnya dengan mengarang ranji keturunannya lalu
membuatkan surat persetujuan kaum yang diketahui oleh Wali Nagari dan Ketua KAN
Sumpur, sehingga memenuhi persyaratan untuk diajukan sertifikat ke BPN. Enam
bulan setelah sertifikat ke luar langsung dipindah-tangankan kepada keluarga
pemilik modal.
Satu hal
yang disayangkan, pihak BPN sangat lalai tidak teliti dalam menerbitkan
sertifikat tanah di Ranah Minang yang penuh dengan tataran adat istiadat yang
kuat, atau bisa jadi pihak BPN Tanah Datar sudah di bawah pengaruh Mafia Tanah
tersebut.
Bagai mana mungkin Tanah Ulayat Masyarakat Adat Malalo Tigo Jurai bisa disertifikatkan seluas 60 hektar yang alamatnya diganti dengan Nagari lain oleh oknum Mafia Tanah. Padahal kita tahu di Minangkabau jangankan untuk mensertifikatkan 60 hektar Tanah Ulayat Kaum, untuk 1/5 hektar saja susah, karena tanah di Minangkabau adalah tanah Komunal bukan milik perorangan. Yang namanya tanah Ulayat di Minangkabau "dijua tak dimakan bali digadai tak dimakan sando" (dijual tak dimakan beli, digadai tak dimakan agun). (Nojirfa/Red).
60 hektar tanah masyarakat Malalo yg telah disertifikatkan mafia tanah