JAKARTA - wartaexpress.com - Ketua DPP Bara JP, Dr. M Adli Abdullah, dukung aksi nyata Presiden Jokowi akan mengajukan banding usai Indonesia kalah dalam gugatan terkait larangan ekspor nikel dalam bentuk bahan mentah (raw material) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
“Barisan Relawan Jalan
Perubahan (Bara JP) dan seluruh rakyat wajib mendukung banding yang diajukan
oleh Jokowi. Indonesia punya kepentingan ekspor nikel tidak boleh dalam bentuk
mentah,” kata Adli abdullah, Jumat (2/12/2022) di Jakarta.
Adli sepakat dengan Jokowi
untuk melarang ekspor mentah karena tidak ada nilai tambah bagi negara. Hilirisasi industri akibat pelarangan ekspor
nikel dalam bentuk mentah telah memberikan nilai tambah di dalam negeri dan
bisa dirasakan oleh rakyat.
Selain itu juga muncul
yang namanya lapangan pekerjaan, seperti di sini 27 ribu tenaga kerja yang bisa
direkrut oleh perusahaan. Belum income untuk negara, pajak, belum terciptanya
lapangan-lapangan usaha baru di kanan-kiri. Ini yang mengirim misalnya nickel
ore ini dari perusahaan-perusahaan di dalam negeri.
Sejak Indonesia
menghentikan ekspor bahan mentah nikel, Indonesia mendapat pendapatan Rp. 300
triliun dari sebelumnya Rp. 20 triliun. Indonesia tidak akan melemah mengajukan
banding kembali atas kebijakan penyetopan ekspor bijih nikel. Indonesia ingin
menjadi negara maju serta menciptakan lapangan kerja yang banyak. Maka ketika Indonesia
melarang ekspor nikel, negara Eropa terkena dampaknya dari banyak pabrik yang
tutup hingga naiknya angka pengangguran.
Gugatan Uni Eropa berawal dari terbitnya kebijakan Pemerintah Indonesia melarang ekspor nikel dalam bentuk bahan mentah sejak 2020. Uni Eropa menyebut kebijakan itu melanggar Artikel XI GATT tentang komitmen untuk tidak menghambat perdagangan. Indonesia melawan gugatan Uni Eropa atas sengketa DS 592-Measures Relating to Raw Materials tersebut. (Rls/Kontr)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar