JAKARTA - wartaexpress.com - Pria homo dijadikan tersangka dalam peristiwa pembakaran ratusan kios di kawasan Irti, Monas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakpus.
Dari hasil olah TKP
serta keterangan saksi dan rekaman kamera CCTV, pria homo berinsial WST (29), dijadikan
tersangka karena membakar 180 unit kios kuliner yang berada di dalam Irti,
Monas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakpus.
"Kini tersangka
WST, begitu dijadikan tersangka langsung mendekam di balik jeruji Polsek
Gsmbir," ujar Wakapolres Jakpus, AKBP Setyo didampingi Kapolsek Gambir,
Kompol Rango Siregar, Senin (4/4) siang.
Kanit Reskrim Mapolsek
Metro Gambir, Kompol Johan, menuturkan, bahwa peristiwa pembakaran kios itu
Kamis (31/3) dinihari, ketika itu pria homo ini cek-cok dengan pasangannya
diketahui berinsial DL alias Yanti di dalam kios miliknya (Yanti-red).
Karena kesal si pelaku kemudian membakar kain horden kios milik DL dan pasangan homo ini kemudian keluar dari dalam kios. "Ketika pasangan homo itu keluar kain orden cepat membakar hingga menghanguskan ratusan kios kuliner,” ujarnya.
Pelaku yang seakan-akan
ikut membantu menyiram kios yang terbakar. Namun berkat kesigapan petugas api
betagsur-angsur dapat dipadamkan dan 180 unit kios souvenir yang terbakar serta
24 kios kuliner.
Namun petugas
identifikasi Polres Jakpus yang tiba di lokasi mencurigai penyebab kebakaran
ini karena ada kejanggalan. Berawal kecurigaan petugas kemudian memeriksa
kamera CCTV yang terpasang di sepanjang lokasi.
Dari hasil olah TKP serta kamera CCTV kelihatan si pelaku membakar kain gorden di kios milik kekasih homonya, dari keterangan kekasih homonya itu mulai terungkap kalau kebakaran akibat dibakar.
Tak pelak lagi, pria
homo berinsial WST pada saat itu juga berhasil ditangkap Polisi berikut barang
bukti korek api yang dipakai membakar kain horden, Hp dan abu bekas pembakaran
kain horden.
"Akibat perbuatan waria yang membakar ratusan kios, menyebabkan kerugian sekitar Rp. 20 miliar dan pelaku terancam dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara," tegas Wakapolres Metro Jakpus, AKBP Setyo. (Rls/Agus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar