JAKARTA - wartaexpress.com - Polri menyatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pengusutan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan terkait bahan bakar minyak (BBM).
Kepala Divisi Humas
Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, bahwa berdasarkan data per tanggal 6
April 2022, setidaknya ada enam Polda jajaran yang telah melakukan penyidikan
terkait dengan perkara tersebut.
"Enam Polda yang
mengusut kasus itu yakni, Polda Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan,
Kalimantan Timur, Bali dan Gorontalo," kata Dedi dalam keterangan
tertulisnya kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (7/4).
Dedi merinci, untuk di Polda Sumatera Barat tercatat ada satu laporan polisi yang tengah disidik. Adapun modus operandi kasus tersebut yakni, pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.
Sementara, Polda Jambi
menangani delapan laporan polisi terkait BBM tersebut. Lalu, Polda Kalimantan
Selatan terdapat tujuh laporan Polisi.
Lalu, Polda Kalimantan
Timur satu laporan Polisi. Polda Bali satu laporan. Serta, Polda Gorontalo satu
laporan polisi. Semua laporan itu memiliki modus operandi pengangkutan dan jual
beli BBM bersubsidi.
Dalam proses penyidikan
tersebut, polisi menerapkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang
Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan
Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda
paling tinggi Rp. 60 miliar.
Terkait pengusutan
perkara ini, Dedi menegaskan bahwa, Polri tidak akan segan dan pandang bulu
untuk memberikan tindakan tegas kepada pihak siapapun yang melakukan
pelanggaran hukum dan penyalahgunaan terkait dengan BBM.
Menurut Dedi, tindakan
tegas tersebut dilakukan oleh jajaran kepolisian untuk memitigasi atau mencegah
terjadinya kelangkaan BBM di masyarakat. Hal ini juga untuk memberikan rasa
tenang terhadap masyarakat akan ketersediaan BBM.
"Untuk menjaga ketersediaan BBM dan memitigasi penyimpangan yang mengakibatkan kelangkaan BBM yang dibutuhkan masyarakat. Polri akan menindak tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM," tutup Dedi. (Rls/Agus)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar