JAKARTA - wartaexpress.com - Para pengacara yang tergabung dalam Garda Hukum 508 kembali menuntut transparansi Pemerintah dan DPR RI terkait penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia, yang sudah banyak menelan korban jiwa dan menghabiskan anggaran sangat besar.
Tuntutan itu mereka
sampaikan melalui fakta integritas yang dibacakan oleh Ketua GH 508, Gideon, saat mendeklarasikan pengukuhan Garda Hukum 508 di Monumen Tugu
Proklamasi, Jakarta Pusat pada Kamis (3/11) kemarin.
Pendiri GH 508, Joko
Ahmad Sampurno, menegaskan, bahwa sejauh ini pihaknya menduga adanya
kejanggalan dalam penanganan pandemi dan penerapannya sehingga banyak memicu
korban baik yang terpapar maupun yang meninggal dunia.
“Diduga banyak penyimpangan hukum dan undang-undang yang dilakukan oleh oknum. Selain itu juga tentang Undang-Undang Karantina yang dibuat oleh DPR sebelum Covid-19 melanda Indonesia,” ungkap Joko melalui keterangan resminya di Jakarta pada Jumat (4/11).
Joko mengatakan, dalam
menghentikan pandemi yang terjadi saat ini. Para Kementerian Kesehatan dunia
dan Indonesia tidak menggunakan prosedur penghentian pandemi Covid-19 yang
sesuai dengan ilmu biologi dan ilmu kedokteran dalam memberantas virus.
“Penghentian Pandemi
Pathogen (virus/bakteri) dilakukan dengan membasmi virus/bakteri atau membasmi
pembawanya. Artinya untuk menghentikan pandemi Covid-19 adalah dengan membasmi
Virus Covid-19 atau mengecilkan kelembaban udara,” tegas Joko.
Sayangnya, lanjut Joko,
Kementerian Kesehatan di seluruh dunia lebih memilih menggunakan strategi
Karantina, 5M, dan Vaksin. Sehingga justru diduga malah menghasilkan pembesaran
Pandemi Covid-19.
“Karena permasalahan
itulah akhirnya kami membentuk Garda Hukum 508 yang akan mengawal semua proses
hukum juga dalam menuntut transparansi Pemerintah maupun pihak DPR terkait
penanganan Pandemi Covid-19 selama ini,” ujarnya.
Joko menegaskan, sejauh
ini pihaknya sudah menyurati dan menyerahkan maklumat atas tuntutannya kepada
lembaga-lembaga terkait demi memberikan asas keadilan bagi masyarakat.
"Garda Hukum 508 akan mengawal proses hukum Pandemi Covid-19 agar rakyat Indonesia mendapat keadilan di depan hukum Negara Indonesia. Demikian pula jika diperlukan Garda Hukum 508 juga siap membantu proses hukum di tingkat dunia internasional," tutup Joko (Red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar