Kuasa Hukum 01, M. Muhamad Zainal Arifin, SH, MH dan Camat Kibin Imron Ruhyadi
SERANG - wartaexpress.com
- Pelaksanaan
Pilkades serentak Kabupaten Serang tahun 2021, pada (31-10-2021) lalu, masih
menyisakan sengketa Pilkades. Salah satunya adalah Pilkades Kibin. Kubu 01
Pilkades Kibin yang belum dapat menerima kemenangan Calon Kades 02, yang diduga
banyak melakukan kecurangan maupun pelanggaran hukum dan peraturan Pilkades.
Maka Kubu 01, melalui
Kuasa Hukumnya, Muhamad Zainul Arifin SH, MH (Law Firm MZA & Patners),
bersama Tim Relawan (Selasa 07/12-2021), menemui Camat Kibin, Imron Ruhyadi, S.STP,
M.Si, dan Ketua Panwas Pilkades Kibin Jainal, di Kantor Kecamatan Kibin, guna
melakukan koordinasi terkait langkah hukum yang akan ditempuh.
Menurut M. Zainul, SH, MH,
ketika memberi keterangan kepada wartawan seusai dirinya bertemu Camat dan
Ketua Panwas Pilkades Kibin, menjelaskan, bahwa ada tiga poin yang patut dicatat
tentang pertememuan itu. Pertama, Camat dan Ketua Panwas mensupport, mendukung setiap
langkah hukum yang dilakukan Kubu 01, melalui penasehat Hukum/Pengacara, sesuai
dengan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah melalui langkah hukum,
gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ke dua, jikalau ada panggilan
saksi ataupun apa keperluan dari PTUN, maka Camat siap untuk hadir dan juga
siap memerintahkan Panwas dan Panitia Pilkades untuk hadir memenuhi panggilan.
Ke tiga, Camat di waktu dekat ini akan mengusahakan koordinasi kepada Kabag Hukum
Pemkab Serang terkait salinan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kepala desa
Kibin.
“Karena itu sangat
penting sebagai arsip dari kecamatan, karena untuk saat ini arsip dikecamatan
belum ada, maka perlu bagi Camat untuk mendapatkan arsip itu. Karena sangat
pengting bagian kearsipan di kecamatan. Itu yang dapat saya sampaikan tiga
point catatan saya,” ucap Zainul Arifin, Selasa (07/12-2021) di depan Kantor
Kecamatan Kibin.M. Zainul Arifin, SH, MH bersama Tim Relawan 01,
foto bareng usai bertemu Camat dan Ketua Panwas Pilkades
Ditegaskan Zainul,
bahwa langkah gugatan untuk PTUN sekarang masih berproses. Kita upayakan,
tahapan demi tahapan, diantaranya melengkapi administratif, sesuai dengan peraturan
undang-undang tentang administrasi pemerintahan. Jadi, sebelum melakukan
gugatan ke PTUN, penggugat diwajibkan untuk melakukan upaya administratif,
salah satunya upaya keberatan administraif yang sudah kita sampaikan ke Bupati.
“Setelah itu, nanti ada
tahapan ke dua yaitu melakukan keberatan administratif ke Gubernur. Nah setelah
kedua tahapan ini kita lakukan, baru kita memiliki legal standing untuk
melakukan gugatan ke PTUN Serang,” ujar Zainul.
Dikatakannya, point
keberatannya yang menjadi gugatan kita itu, ada dua. Pertama, meminta kepada
Bupati Serang untuk membatalkan SK yang diterbitkan. Karena sesuai undang-undang
administrasi, keputusan itu bisa dibatalkan oleh dua cara yang sah secara
hukum, yaitu dibatalkan oleh yang penerbit keputusan, dalam hal ini Bupati, ke dua
adalah penetapan Pengadilan PTUN Serang.
”Oleh itu, kita minta
supaya Bupati membatalkan atau mencabut SK Pengangkatan itu, karena kita
menduga ada pelanggaran yang menjadi sengketa Pilkades yang belum diselesaikan,
itu intinya,” tandasnya.
Kalau pelanggarannya,
dugaan kita banyak, ada beberapa poin, salah satunya yang menjadi objek gugatan
kita yaitu yang pelanggaran dilakukan oleh panitia Pilkades, ke dua dilakukan
calon kades 02, bersama tim, pelanggarannya banyak, ada dugaan pelanggaran
administratif, ada dugaan pelanggaran pidana.
“Pelanggaran pidana
sudah kita sampaikan ke pihak Kepolisian tanggal 22 Nopember2021. Kita masih
menunggu tindaklanjut pihak Kepolisian, ditindaklanjuti apa tidak, kita masih
menunggu hasilnya. Kalau pelanggaran administratif, kita lakukan ini dan sudah
diajukan pihak berwenang,” ujarnya.
Ditambahkan Zainul
Arifin, hari ini agendanya kita bertemu dengan Camat Kibin dan Ketua Panwas Pilkades
Kibin, kita sangat mengapresiasinya, artinya mereka proaktif, apa yang kita
sampaikan yang menjadi keinginan atau kebutuhan kita, dan mereka mendukungnya.
Tentang dugaan
pelanggaran atau kecurangan Pilkades kita sudah mengajukan surat keberatan ke
Panwas, tanggal 6,10,16, Nopember 2021, Panwas juga sudah menjawab. Namun kita
meminta bukti Panwas sudah menindaklanjutinya ke Bupati, Camat dan pihak penyidik
(Kepolisian). Dia (Jainal) bilang sudah. Tetapi kita meminta buktinya. Hari ini
bukti itu belum ada, kita berharap Panwas proaktif untuk memberikan bukti
tertulis, supaya masyarakat jangan sampai menduga ‘jangan-jangan Panwas bermain
”Untuk hal itu, supaya Panwas
merasa sudah bekerja benar, mereka harusnya memberi bukti tertulis, karena itu
kewajiban bagi mereka, beberapa hari ini kita menunggu bukti itu, kalau tidak
patut masyarakat berasumsi, bahwa ada dugaan mainan antara Panwas, Panitia dan
Calon yang menang, hal-hal dugaan itu sah-sah saja,” ucap Zainul.
Sementara itu, Jainal,
Ketua Panwas Pilkades Kibin, menegaskan, bahwa pihaknya sudah menindak-lanjuti Surat
Kuasa Hukum 01, sesuai apa yang diminta kami lakukan sebagai tindaklanjut dari
surat. Berita acaranya (BAP) sudah dikirim ke Polsek, Polres Serang, Koramil,
Camat, dan Bupati.
“soal menyimpulkan
apakah pelanggaran administrasi maupun Pidana, bukan kewenangan kami, apalagi
sudah 14 hari setelah pelaksanaan Pilkades. Intinya soal menindaklanjuti sudah
kami lakukan. Nanti untuk bukti pengiriman saya, bisa saya kirim lewat WhatsApp
(WA) ke pihak Kuasa hukum,” urai Jainal.
“Kalau umpamanya sampai
ke PTUN, kalau diminta saya siap membantu sekedar saksi dan memberi keterangan,
saya, oke dan akan hadir,” terang Jainal.
Soal ada pelanggaran, kecurangan apakah bentuknya pidana maupun perdata, bukan kewenangan kami apalagi untuk memvonis, itu menjadi kewenangan masing-masing yang berkompeten. “Jadi untuk bukti dan membalas surat kuasa hukum, secara tertulis, saya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan 4 orang lainnya anggota Tim Panwas Pilkades Kibin,” pungkas Jainal. (MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar