SAMBAS - wartaexpress.com - Proyek rehab jalan lingkungan dan halaman parkir Dermaga Penyeberangan Desa Sepadu, Kabupaten Sambas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sambas dengan anggaran sebesar Rp. 2.718.270.000, dan pelaksana CV. Sarana Harapan Bersama, diduga dikerjakan asal-asalan, karena masih seumur jagung proyek yang menelan 2 miliaran lebih hasil kerjaannya sudah rusak, yang sudah jelas terindikasi ada perbuatan melawan hukum yang berdampak terhadap kerugian negara.
Hasil cross chek secara langsung dan investigasi empiris ke lapangan pada beberapa hari yang lalu dilakukan oleh investigator lembaga Tindak Indonesia di proyek rehabilitasi jalan lingkungan dan halaman Parkir Dermaga Desa Sepadu Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas dari pengamatan terlihat beberapa titik aspal yang tidak distombal dan diduga kerjaan dikontrol secara ketat serta ada dugaan kuat tidak sesuai standar ketentuan yang ada.
Menurut Mr X, salah
satu warga yang telah ditemui di lokasi, dan warga tersebut tidak mau
disebutkan namanya mengatakan, coba bapak lihat sendirilah bagaimana keadaan
aspalnya tidak merata dan tidak distombal.
Kemudian salah satu
rekan media ini ikut serta mencoba untuk konfirmasi melalu WhatsApp kepada
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sambas, H. Indra Namun tidak direspon dan tidak
mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan Kadis no coment.
Script Analisa Lembaga Tindak
Koordinator Lembaga Tindak
Indonesia, Yayat Darmawi, SE, SH, MH, saat diberitahukan tentang hasil
investigasi dari anggotanya, membenarkan telah adanya giat empiris yang
dilakukan oleh anggotanya investigasi di lokasi Proyek Rehabilitasi dan
Pemeliharaan Terminal Desa Sepadu kabupaten Sambas yang nilai proyeknya 2
miliar lebih terindikasi curang dan mesti diuji yuridis oleh Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Barat, mengingat sumber dananya DAK dengan nilai proyeknya miliaran.
“Secara Yuridis ada indikasi
yang sudah jelas tampak curang dilakukan secara sengaja oleh oknum yang
berperan secara langsung terlibat di dalam kegiatan proyek tersebut, berarti
adanya unsur kesengajaan perbuatan melawan hukum dalam hal merugikan keuangan negara,”
kata Yayat.
Lebih lanjut dikatakan Yayat, bahwa mengingat Kabupaten Sambas adalah merupakan Kabupaten Strategis Nasional yang memiliki geografis berbatasan langsung dengan Negara Malaysia, maka wajib untuk selalu dikontrol secara ketat terutama terkait dengan kualitas pembangunannya di luar dinas teknis, karena setiap variabel pembangunan di Kabupaten Sambas adalah tolok ukur kemajuan bagi negara yang berbatasan secara langsung dengan negara lainnya. (danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar