PONTIANAK - wartaexpress.com - Bea Cukai Pontianak melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan atas pelanggaran kepabeanan dan cukai periode 2020-2021 di Tempat Penimbunan Pabean (TPP), Jeruju, Pontianak, Kalimantan Barat pada Kamis (30/12/2021).
Terdapat beberapa jenis
barang yang menjadi objek pemusnahan BMN, diantaranya berupa rokok ilegal
sejumlah 149.900 batang, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal sejumlah
65,98 liter, sex toys dan barang lainnya. Total nilai BMN yang dimusnahkan
sebesar Rp 79.385.000. Proses pemusnahan barang-barang tersebut dengan cara
dituang, dipotong atau dibakar. Kegiatan Pemusnahan dituangkan dalam Berita
Acara Pemusnahan BMN.
Bea Cukai Pontianak terus berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap peredaran barang ilegal. Hal ini sejalan dengan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Community Protector yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar