SERANG - wartaexpress.com - Sebanyak 132 tersangka yang terdiri dari 5 bandar, 102 pengedar dan 25 pengguna narkoba berhasil diamankan personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang sepanjang Januari hingga Desember 2021.
Dari pengungkapan
tersebut didapat barang bukti berupa ganja seberat 3.481,51 gram, sabu sebanyak
107,828 gram, tembakau gorila 693,44 gram, ekstasi 40 butir, tramadol sebanyak
4.446 butir, hexymer sebanyak 12.520 butir, alprazolam dan rixlona masing-masing
5 butir.
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria menjelaskan, bahwa jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 132 orang dan 5 diantaranya merupakan bandar. Jumlah tersangka ini lebih tinggi dibanding tahun 2020 sebanyak 121 orang.
"Ada kenaikan
sebanyak 11 tersangka dibanding pengungkapan tahun 2020 yang hanya 121
tersangka. Begitupun dengan barang bukti narkoba yang diamankan naik
signifikan," ungkap Kapolres, Jumat (24/12/2021).
Kapolres menjelaskan,
dari jumlah 101 tindak pidana yang berhasil diungkap dua diantaranya
penggerebegan 2 pabrik tembakau gorila dan cairan liquid rokok elektrik (vape)
berbahan narkotika di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang dan Kecamatan Cipocok
Jaya, Kota Serang pada Selasa (7/9) dan Rabu (6/10).
"Dari 2 lokasi
pabrik tembakau gorila dan vape ini, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian
Jaya Surana berhasil mengamankan 5 tersangka, berikut barang bukti bahan baku
serta peralatan pembuatan tembakau gorila dan vape serta hasil produksi yang
siap dipasarkan," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael
K Tandayu.
Kapolres menjelaskan
pabrik tembakau gorila dan vape di Kecamatan Ciruas baru berjalan satu bulan
dengan tersangka DM (43). Sedangkan pabrik tembako gorila, vape dan sinte di
Kecamatan Cipocok Jaya berhasil diamankan 4 tersangka yaitu RK (24), AM (21),
YP (24), dan RS (29).
"Untuk pabrik narkoba di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang ini sudah berjalan 2 tahun dengan omset mencapai ratusan juta rupiah setiap bulannya," kata Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres
menjelaskan, para pelaku memasarkan hasil produksinya yang mengandung narkotika
golongan 1 itu melalui media sosial instagram.
Untuk tembakau gorila
dijual dengan kisaran harga Rp. 450 ribu per 5 gram hingga Rp. 100 juta per 3
kilogram. Sedangkan untuk liquid vape yang mengandung narkotika dijual dengan
kisaran harga Rp. 400 ribu per 5 ml hingga Rp. 1,1 juta per 15 ml.
Sementara untuk bibit
yang mengandung narkotika dijual kisaran harga Rp. 10 juta per 5 gram dan Rp. 320
juta per 300 gram.
"Konsumennya tidak
hanya di Banten tapi sudah menyebar hampir di setiap provinsi termasuk Papua.
Untuk pengiriman barang terlarang ini, tersangka biasa menggunakan jasa
ekspedisi," kata Yudha Satria.
Dalam kasus pembuatan
narkoba ini, ke lima tersangka telah dikenakan Pasal 113 ayat 1 UU Narkotika Nomor
35 Tahun 2009.
"Para pelaku
dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda
paling banyak Rp. 10 miliar," ujar Alumni Akpol 2002.
Dalam kesempatan yang
sama, Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menghimbau kepada masyarakat untuk
terus membantu Kepolisian memerangi narkoba. Terlebih Provinsi Banten ini
merupakan trans Jawa-Sumatera dan daerah penyangga ibukota negara yang rawan
terhadap penyelundupan narkoba.
"Peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk mempersempit ruang gerak para bandar narkoba. Sekecil apapun informasi akan kita tindaklanjuti. Kami juga mengingatkan pada masyarakat untuk menjauhi narkoba, apapun bentuknya," pinta Kapolres. (Humas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar