Selasa, 28 Desember 2021

Oknum Jaksa Minta Jatah Perempuan dan Uang Saat Lidik, Ketum GPHN RI : Jaksa Agung RI Jangan Tutup Mata


SERANG - wartaexpress.com -
Sidang lanjutan kasus korupsi BJB Cab. Tangerang kembali digelar, dua terdakwa Unep Hidayat dan Djuanningsih hari ini membacakan pledoinya. Unep Hidayat dan Djuanningsih yang diajukan ke persidangan atas tuduhan membantu terpidana Kunto Aji dan Dhera menolak semua tuduhan dan tuntutan Jaksa.

Pada pembacaan pledoinya Unep Hidayat membuka semua kebobrokan oknum-oknum penyidik Kejati Banten saat proses penyelidikan, bahkan seminggu dua sampai tiga kali diperiksa di Kantor Kejati Banten dan di luar kantor selama berbulan-bulan.

Bahkan Unep Hidayat diminta menyediakan perempuan oleh oknum penyidik Kejati Banten saat memanggilnya di Bandung, pada pengakuannya Unep mengaku sudah habis hampir 1 miliar untuk melayani keinginan oknum penyidik.

Tidak hanya itu, Unep juga pernah diminta untuk sujud dan cium tangan oleh oknum-oknum penyidik Kejati Banten.

Unep Hidayat yang ditersangkakan oleh penyidik Kejati Banten atas tuduhan membuat SPK Palsu namun hal itu tidak bisa dibuktikan oleh Jaksa di persidangan.

Bahkan puluhan saksi yang dihadirkan JPU tak satupun ada yang tahu siapa pembuat 6 SPK Palsu tersebut.

Ada fakta hukum, bahwa Kunto Aji dan Dhera sebelum membobol BJB Cab. Tangerang, terlebih dahulu membobol BJB Cab. Purwakarta dengan modus memalsukan dokumen kontrak Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Sementara itu, Djuanningsih juga mengalami nasib naas ditersangkakan dengan tuduhan ikut serta dan menikmati pencairan akad kredit BJB Cab. Tangerang tahun 2015.

Djuanningsih yang sertifikat rumahnya dipinjam oleh terpidana Kunto Aji dan dijanjikan enam bulan dikembalikan justru ikut dijadikan tersangka.

Dan mengenai aliran dana dari Dhera, Djuanningsih juga menunjukan bukti-bukti bahwa sebelum terjadi akad kredit Kunto Aji dan Dhera memiliki hutang.

Ketum GPHN-RI, Madun Hariyadi, yang sejak penyelidikan dan proses selalu aktif memonitor kembali angkat bicara. “Saya sudah berkali-kali menyampaikan kepada kawan-kawan media. Kalau sejak awal pihak Kejati Banten profesional dan menggunakan hati nurani dalam menegakkan hukum terkait kredit macet BJB Cab. Tangerang ini, saya yakin Unep Hidayat dan Djuanningsih hanyalah korban skenario jahat terpidana Kunto Aji dan Dhera,” tegasnya.

Djuanningsih dan Unep Hidayat pernah membuat pengakuan dimintain uang 5,6 miliar dan 2,5 miliar kalau mau selamet. “Untuk mencega terjadinya pemerasann itu saya langsung menghubungi Satgas 53 Kejaksaan Agung RI dan Satgas 53 berhasil menggagalkan rencana jahat oknum penyidik Kejati Banten,” tambahnya.

Penegakkan hukum kasus kredit macet BJB Cab. Tangerang yang ditangani oleh penyidik Pidsus Kejati Banten ini sangat amburadul dan kuat dugaan terjadi rekayasa hukum. “Semua permainan itu belum saatnya saya buka di ruang publik, tunggu momen yang tepat nanti. Entah itu nanti RDP di Komisi lll atau laporan ke Ombusman RI dan Komnas Ham, itu kita lihat nanti saja, sekarang kita hormati dulu proses hukumnya,” tegasnya.

“Saya sangat yakin jika Majelis Hakim obyektif dan mata hatinya terbuka, tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan oleh Djuanningsih dan Unep Hidayat. Saya haqul yakin Majelis Hakim dan JPU masih memiliki hati Nurani, karena berat tanggungjawabnya di akhirat jika orang tidak bersalah harus dituntut dan dihukum,” imbuhnya.

Dari sudut pandang agama, siapapun yang melihat kedzoliman yang dialami Unep Hidayat dan Djuanningsih dan diam tidak membela berarti orang itu sudah kehilangan rasa kemanusiaannya. (Patar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....