SERANG - wartaexpress.com - Sidang lanjutan kasus korupsi BJB Cab. Tangerang kembali digelar, dua terdakwa Unep Hidayat dan Djuanningsih hari ini membacakan pledoinya. Unep Hidayat dan Djuanningsih yang diajukan ke persidangan atas tuduhan membantu terpidana Kunto Aji dan Dhera menolak semua tuduhan dan tuntutan Jaksa.
Pada pembacaan pledoinya
Unep Hidayat membuka semua kebobrokan oknum-oknum penyidik Kejati Banten saat
proses penyelidikan, bahkan seminggu dua sampai tiga kali diperiksa di Kantor Kejati
Banten dan di luar kantor selama berbulan-bulan.
Bahkan Unep Hidayat diminta
menyediakan perempuan oleh oknum penyidik Kejati Banten saat memanggilnya di
Bandung, pada pengakuannya Unep mengaku sudah habis hampir 1 miliar untuk
melayani keinginan oknum penyidik.
Tidak hanya itu, Unep
juga pernah diminta untuk sujud dan cium tangan oleh oknum-oknum penyidik Kejati
Banten.
Unep Hidayat yang ditersangkakan
oleh penyidik Kejati Banten atas tuduhan membuat SPK Palsu namun hal itu tidak
bisa dibuktikan oleh Jaksa di persidangan.
Bahkan puluhan saksi
yang dihadirkan JPU tak satupun ada yang tahu siapa pembuat 6 SPK Palsu
tersebut.
Ada fakta hukum, bahwa Kunto
Aji dan Dhera sebelum membobol BJB Cab. Tangerang, terlebih dahulu membobol BJB
Cab. Purwakarta dengan modus memalsukan dokumen kontrak Dinas Pendidikan Kabupaten
Garut.
Sementara itu, Djuanningsih
juga mengalami nasib naas ditersangkakan dengan tuduhan ikut serta dan menikmati
pencairan akad kredit BJB Cab. Tangerang tahun 2015.
Djuanningsih yang
sertifikat rumahnya dipinjam oleh terpidana Kunto Aji dan dijanjikan enam bulan
dikembalikan justru ikut dijadikan tersangka.
Dan mengenai aliran
dana dari Dhera, Djuanningsih juga menunjukan bukti-bukti bahwa sebelum terjadi
akad kredit Kunto Aji dan Dhera memiliki hutang.
Ketum GPHN-RI, Madun
Hariyadi, yang sejak penyelidikan dan proses selalu aktif memonitor kembali
angkat bicara. “Saya sudah berkali-kali menyampaikan kepada kawan-kawan media. Kalau
sejak awal pihak Kejati Banten profesional dan menggunakan hati nurani dalam
menegakkan hukum terkait kredit macet BJB Cab. Tangerang ini, saya yakin Unep
Hidayat dan Djuanningsih hanyalah korban skenario jahat terpidana Kunto Aji dan
Dhera,” tegasnya.
Djuanningsih dan Unep Hidayat
pernah membuat pengakuan dimintain uang 5,6 miliar dan 2,5 miliar kalau mau selamet.
“Untuk mencega terjadinya pemerasann itu saya langsung menghubungi Satgas 53
Kejaksaan Agung RI dan Satgas 53 berhasil menggagalkan rencana jahat oknum
penyidik Kejati Banten,” tambahnya.
Penegakkan hukum kasus
kredit macet BJB Cab. Tangerang yang ditangani oleh penyidik Pidsus Kejati Banten
ini sangat amburadul dan kuat dugaan terjadi rekayasa hukum. “Semua permainan
itu belum saatnya saya buka di ruang publik, tunggu momen yang tepat nanti. Entah
itu nanti RDP di Komisi lll atau laporan ke Ombusman RI dan Komnas Ham, itu
kita lihat nanti saja, sekarang kita hormati dulu proses hukumnya,” tegasnya.
“Saya sangat yakin jika
Majelis Hakim obyektif dan mata hatinya terbuka, tidak ada perbuatan pidana
yang dilakukan oleh Djuanningsih dan Unep Hidayat. Saya haqul yakin Majelis Hakim
dan JPU masih memiliki hati Nurani, karena berat tanggungjawabnya di akhirat jika
orang tidak bersalah harus dituntut dan dihukum,” imbuhnya.
Dari sudut pandang agama, siapapun yang melihat kedzoliman yang dialami Unep Hidayat dan Djuanningsih dan diam tidak membela berarti orang itu sudah kehilangan rasa kemanusiaannya. (Patar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar