JAKARTA - wartaexpress.com - Setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan 3 anggota TNI AD pada Rabu lalu (22 Desember 2021) dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kec. Nagreg, Kab. Bandung (8 Desember 2021), dimana 2 korban tewas (HS dan S) akhirnya ditemukan di 2 titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember lalu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum.
3 oknum anggota TNI
AD tersebut adalah Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka), tengah
jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado. Kopral Dua DA (Kodim
Gunung Kidul, Kodam Diponegoro), tengah jalani penyidikan di Polisi Militer
Kodam Diponegoro, Semarang. Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro),
tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Peraturan
Perundangan yang dilanggar oleh 3 oknum anggota TNI AD tersebut antara lain, UU
No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain
Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman
pidana penjara maksimal 3 tahun).
KUHP, antara lain
Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana
penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15
tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan Pemecatan Dari Dinas Militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut. (Puspen TNI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar