Rabu, 22 Desember 2021

Tidak Terbukti Di Persidangan, Jaksa Paksakan Tetap Menuntut Unep Hidayat


SERANG - wartaexpress.com -
Agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap Unep Hidayat dan Djuanningsih dibacakan oleh JPU dari Kejati Banten, Dippiria, Selasa (21/12/21) kemarin.

Dalam Persidangan pembacaan tuntutan ini ada beberapa awak media dari Jakarta yang memantau jalannya persidangan sejak awal hingga menjelang tuntutan terus menyoroti perkara Unep Hidayat.

Meskipun dalam fakta persidangan tuduhan Jaksa terhadap Unep Hidayat tidak bisa dibuktikan, JPU dari Kejati Banten terkesan memaksakan tetap menuntut Unep Hidayat 4 tahun dan denda 300 juta.

Menurut pembacaan tuntutan, JPU menganggap perbuatan Unep menguntungkan orang lain, namun tuduhannya tersebut tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.

Bahkan puluhan saksi yang dihadirkan selama proses persidangan tak satupun saksi yang melihat dan mengetahui perbuatan yang dilakukan Unep Hidayat.

Unep sendiri pernah memberikan keterang dengan lantang di ruang persidangan, bahwa tuduhan terhadap dirinya adalah kezaliman. "Untuk apa saya membuat SPK palsu, apa untungnya bagi saya," tegas Unep.

Ada kalimat yang berbeda, ketika membacakan tuntuntan terhadap Djuanningsih, JPU membacakan perbuatan Djuanningsih sah dan meyakinkan.

Dan ketika membacakan tuntutan terhadap Unep Hidayat nampak ragu karena tidak ada kalimat sah dan meyakinkan.

Selaku Pegiat anti korupsi GPHN-RI, Madun Haryadi yang mengawasi jalannya proses hukum kasus kredit macet sejak awal kembali angkat bicara.

"Tuntutan terhadap saudara Unep Hidayat adalah kezaliman, karena ini menyangkut masa depan orang yang tidak bersalah, kita semua menyaksikan dan merekam jalannya persidangan, sudah puluhan saksi dihadirkan tidak ada yang melihat dan mengetahui perbuatan Unep Hidayat," ucap Madun, Rabu (22/12/21).

Lanjut Madun mengatakan, bahwa penerapan pasal terhadap saudara Unep tidaklah tepat, karena dalam kasus korupsi BJB Cab. Tangerang yang dilakukan oleh terpidana Kunto Aji dan Dhera sudah sangat jelas, bahwa Unep tidak tahu adanya akad kredit pada tahun 2015 apalagi menikmati.

Pasal 2 ayat (1), subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasn tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsu jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Ini kan kasus korupsi, harus bisa dibuktikan unsur perbuatan melewan hukumnya dan apa yang dinikmati oleh pelakunya, jika itu tidak bisa dibuktikan dan orang harus dituntut, apalagi sampai dihukum, itu kan sangat zalim. Saya menilai tuduhan dan tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa dari Kejati Banten ini diduga kuat melanggar Hak Asasi Manusia, karena tuduhan terhadap saudara Unep Hidayat adalah upaya pembungkaman terhadap saksi,” tegasnya.

Unep mengaku saat menjadi saksi pernah diintimidasi, seminggu 2 sampai tiga kali dipanggil dan diperiksa. Dari pertemuan-pertemuan dengan penyidik Kejati Banten, Unep mengaku sudah habis uang hampir 1 miliar.

“Kami sebagai pegiat anti korupsi sangat prihatin dengan ujian yang dialami saudara Unep Hidayat. Untuk melakukan upaya hukum lain terhadap prilaku Jaksa dari Kejati Banten, kami akan membuat kajian terlebih dahulu dan meminta pendapat para ahli hukum,” tutupnya. (Rls)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....