KAPUAS HULU - wartaexpress.com - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus
Diaan, SH, mengikuti Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi
DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dan Persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 di ruang DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (29/11/2022).
Bupati Kapuas Hulu,
Fransiskus Diaan, SH, dalam pidatonya menyampaikan "Kebijakan atas
Penganggaran di tahun 2023 merupakan wujud dari sinergi kebijakan fiskal pusat
dan daerah serta peningkatan kualitas pengelolaan transfer keuangan daerah yang
terarah, terukur, dan akuntabel dengan mengedepankan transparansi sebagaimana
yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah".
Lebih lanjut Bupati
Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, SH, menyampaikan penjabaran dari wujud kebijakan
fiskal tersebut pemerintah daerah diminta untuk menganggarkan melalui DAU yang
sudah penggunaannya atau specific grant, yaitu ditentukan dukungan atas
penggajian PPPK, pendanaan kelurahan, penganggaran untuk peningkatan pelayanan
publik yang lebih memprioritaskan di bidang pendidikan, kesehatan, dan
pekerjaan umum.
"Terkait
dengan banyaknya masukan, saran serta pendapat yang telah disampaikan oleh
fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, pada saat rapat konsultasi dan
pendapat akhir yang akan dijadikan bahan bagi pihak eksekutif untuk perbaikan
di masa mendatang," ungkapnya.
Bupati Kapuas Hulu
mengingatkan, oleh karena itu kepada seluruh kepala perangkat daerah
disampaikan beberapa hal sebagai berikut : 1.Untuk memenuhi DAU specific grant
yang ada, diharapkan kepala perangkat daerah terkait segera menyusun kembali
RKA SKPD dan melakukan entry data di aplikasi SIPD, hal itu diperlukan sebagai
bahan kelengkapan dalam pelaksanaan evaluasi rancangan APBD TA 2023 yang
dilakukan oleh Pemprov Kalbar.
2.Sesuai surat
terbaru dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor s-194/pk/2022 tanggal
28 November 2022, hal pemberitahuan penggunaan DAU yang ditentukan
penggunaannya untuk bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum,
disampaikan bahwa dau yang dimaksud tidak dapat digunakan untuk belanja
pegawai, honorarium dan perjalanan dinas yang tidak mendukung terhadap
peningkatan kualitas pelayanan dasar.
3.Dengan
keterbatasan Anggaran di tahun 2023, diharapkan program dan kegiatan yang telah
disusun agar dilaksanakan dengan sebaikbaiknya, dengan mengutamakan efektifitas
dan efisiensi anggaran. sehingga hasilnya dapat berdampak langsung terhadap
peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
4.Bagi perangkat
daerah yang mengelola pendapatan asli daerah agar terus menggali potensi
pendapatan dan berinovasi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah, khususnya
objek pajak yang memiliki potensi besar untuk menjadi sumber penerimaan daerah,
antara lain pajak sarang burung walet dan pajak daerah lainnya.
5.Perangkat Daerah
yang melaksanakan fungsi pelayanan langsung ke masyarakat terkait pelayanan
dasar, terutama untuk bidang pendidikan dan bidang kesehatan, agar meningkatkan
mutu pelayanannya dengan pemenuhan standar mengacu kepada pelayanan minimal.
Dan yang perlu diingat bagi kepala perangkat daerah agar terus melakukan
evaluasi terhadap kinerja jajarannya, jika nantinya ada yang terbukti tidak
memberikan pelayanan yang semestinya kepada masyarakat, agar segera lakukan
tindakan pembinaan.
6.Mengingat waktu
efektif di tahun 2022 tersisa 1 bulan lagi, maka diharapkan pada semua
perangkat daerah yang melaksanakan pekerjaan fisik dan non fisik, untuk segera
melakukan proses pengajuan atau pencairan dana sebelum berakhirnya TA 2022.
7.Dengan
pertangungjawaban pelaksanaan program dan kegiatan dalam APBD TA 2022. untuk
itu, maka data dan terkait dokumen pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD
dipersiapkan secara baik ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta
hindari temuan yang berulang-ulang dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan
Provinsi Kalbar.
Seperti kita
ketahui, bahwa tim pemeriksa dari BPK RI Perwakilan Prov. Kalbar sedang
melakukan proses pemeriksaan interim dan nantinya pada awal tahun 2023 tim
pemeriksaan melakukan audit terinci terhadap laporan keuangan pemerintah
Kabupaten Kapuas Hulu TA 2022, maka diharapkan kesiapan kita untuk menghadapi
proses pemeriksaan tersebut.
Dan yang perlu
diingat lagi bahwa kesiapan yang kita miliki dapat mempengaruhi hasil dari
proses pemeriksaan, semoga kabupaten kapuas hulu dapat kembali meraih predikat
opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk ke-6 kalinya secara berturut-turut,
hal itu merupakan sebuah capaian besar dalam pengelolaan keuangan daerah.
8.Kepada seluruh
Kepala Perangkat Daerah untuk menjalankan tugas, fungsi dan kewajiban sebagai
pengguna anggaran dengansebaik-baiknya. Juga mengawal proses dan pengawasan di
tingkat SKPD serta melakukan evaluasi secara komprehensif.
9.Kedepannya agar perangkat
daerah lebih pro aktif lagi dalam menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik
ke berbagai pihak terutama pihak legislatif, terkait dengan perencanaan,
pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa, serta hal lainnya, jika
nantinya terdapat permasalahan, agar segera dicarikan solusi bersama.
Setelah
ditandatangani persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif, maka
rancangan perda tentang apbd tahun anggaran 2023 akan disampaikan kepada
Gubernur Kalbar untuk dievaluasi.
Bupati Kapuas Hulu
mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua
pihak yang telah berpartisipasi dalam pembahasan rancangan perda tentang
anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023, terutama kepada
ketua, para wakil-wakil ketua dan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Kapuas Hulu yang merupakan mitra dari Pemerintah Daerah. (Rls/danil)