Selasa, 14 Desember 2021

Unep Hidayat Tidak Ada Saksi Adcharge, Ketum GPHN RI : Saya Yakin Dia Bisa Bebas Demi Hukum


SERANG - wartaexpress.com -
Sidang lanjutan kasus BJB Cab. Tangerang kembali digelar pada Selasa (14/12/21), agenda sidang perkara Unep Hidayat kembali digelar di PN Tipikor Serang, Banten.

Agenda sidang hari ini adalah menghadirkan saksi adcharge (saksi yang meringankan atau saksi yang menguntungkan bagi terdakwa).

Namun Unep Hidayat melalui pengacaranya menyampaikan, bahwa tidak menghadirkan saksi adcharge karena pada tahun 2015 Unep Hidayat tidak tahu terkait adanya akad kredit di BJB Cab. Tangerang, dan unep juga tidak menikmati apa-apa dari uang yang dibobol oleh terpidana Kunto Aji dan Dherandra.

Ketum GPHN-RI akhirnya angkat bicara soal perkara Unep Hidayat yang dituduh oleh Penyidik Pidsus Kejati Banten sebagai orang yang berperan dalam membuat SPK palsu.

Namun fakta persidangan semua tuduhan itu terbantahkan, karena tidak ada seorangpun saksi yang melihat dan mengetahui perbuatan Unep Hidayat.

“Kami sudah rekam semua fakta persidangan, puluhan saksi yang dihadirkan JPU dari Kejati Banten tak ada satupun saksi fakta yang melihat dan mengetahui pembuat SPK bodong itu. Sejak awal sudah saya sampaikan, saya memonitor dan mengawasi dengan ketat mulai dari proses penegakkan hukum oleh Kejati Banten dan proses sidangnya di PN Tipikor Serang," ujar Madun.

Tuduhan terhadap Unep ini minim alat bukti, dan ada dugaan motif lain yang dilakukan oleh pihak Kejati Banten.

“Kami tahu itu semua tapi kami tak menginginkan masalah ini jadi ramai biar kita lihat saja nanti pembuktian akhir di persidangan,” tegasnya.

Sudah puluhan saksi dihadirkan oleh JPU dari Kejati Banten, tetapi tidak ada satupun saksi yang melihat dan mengetahui pembuat 6 SPK bodong tersebut.

Karena pada tahun 2015 Unep kenal Kunto dan Dhera hanya membicarakan rencana pendirian koprasi untuk pendidikan di Jawa Barat. Setelah itu lostcontek dan bertemu lagi di Kejati Banten, karena ada dugaan korupsi di BJB Cab. Tangerang yang dilakukan oleh Kunto dan Dheera.

Dikatakannya, bahwa sekarang proses sidang kan sudah mau selesai dan minggu depan akan dilanjutkan pembacaan tuntutan. Fakta persidangan kami sudah merekam semua keterangan saksi-saksi, tidak ada satupun saksi yang melihat atau mengetahui si pembuat SPK bodong itu siapa. Yang tahu hanya Kunto dan Dhera itu sendiri dan Tuhan yang maha melihat.

“Harapan saya sebagai pegiat anti korupsi dan juga sebagai penyambung aspirasi masyarakat yang terlukai rasa keadilannya. Saya menaruh harapan pada Majelis Hakim agar membaskan Unep Hidayat demi hukum berdasarkan fakta persidangan,” imbuhnya.

“Kami yakin Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan melihat dengan mata hati perkara Unep Hidayat ini yang belum bisa dibuktikan di persidangan. Kami juga berharap keputusan Majelis Hakim nanti tidak melukai rasa keadilan masyarakat,” harapnya.

Di saat keadilan sulit dicari di Indonesia saat ini, semoga Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Banten ini benar-benar mewakili Tuhan dan bukan mewakili kepentingan Jaksa Penuntut Umum. (Rls)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....