SERANG - wartaexpress.com - Sidang lanjutan kasus BJB Cab. Tangerang kembali digelar pada Selasa (14/12/21), agenda sidang perkara Unep Hidayat kembali digelar di PN Tipikor Serang, Banten.
Agenda sidang hari ini
adalah menghadirkan saksi adcharge (saksi yang meringankan atau saksi yang
menguntungkan bagi terdakwa).
Namun Unep Hidayat melalui
pengacaranya menyampaikan, bahwa tidak menghadirkan saksi adcharge karena pada
tahun 2015 Unep Hidayat tidak tahu terkait adanya akad kredit di BJB Cab. Tangerang,
dan unep juga tidak menikmati apa-apa dari uang yang dibobol oleh terpidana Kunto
Aji dan Dherandra.
Ketum GPHN-RI akhirnya
angkat bicara soal perkara Unep Hidayat yang dituduh oleh Penyidik Pidsus Kejati
Banten sebagai orang yang berperan dalam membuat SPK palsu.
Namun fakta persidangan
semua tuduhan itu terbantahkan, karena tidak ada seorangpun saksi yang melihat
dan mengetahui perbuatan Unep Hidayat.
“Kami sudah rekam semua
fakta persidangan, puluhan saksi yang dihadirkan JPU dari Kejati Banten tak ada
satupun saksi fakta yang melihat dan mengetahui pembuat SPK bodong itu. Sejak
awal sudah saya sampaikan, saya memonitor dan mengawasi dengan ketat mulai dari
proses penegakkan hukum oleh Kejati Banten dan proses sidangnya di PN Tipikor
Serang," ujar Madun.
Tuduhan terhadap Unep
ini minim alat bukti, dan ada dugaan motif lain yang dilakukan oleh pihak Kejati
Banten.
“Kami tahu itu semua
tapi kami tak menginginkan masalah ini jadi ramai biar kita lihat saja nanti
pembuktian akhir di persidangan,” tegasnya.
Sudah puluhan saksi dihadirkan
oleh JPU dari Kejati Banten, tetapi tidak ada satupun saksi yang melihat dan
mengetahui pembuat 6 SPK bodong tersebut.
Karena pada tahun 2015 Unep
kenal Kunto dan Dhera hanya membicarakan rencana pendirian koprasi untuk pendidikan
di Jawa Barat. Setelah itu lostcontek dan bertemu lagi di Kejati Banten, karena
ada dugaan korupsi di BJB Cab. Tangerang yang dilakukan oleh Kunto dan Dheera.
Dikatakannya, bahwa sekarang
proses sidang kan sudah mau selesai dan minggu depan akan dilanjutkan pembacaan
tuntutan. Fakta persidangan kami sudah merekam semua keterangan saksi-saksi,
tidak ada satupun saksi yang melihat atau mengetahui si pembuat SPK bodong itu
siapa. Yang tahu hanya Kunto dan Dhera itu sendiri dan Tuhan yang maha melihat.
“Harapan saya sebagai
pegiat anti korupsi dan juga sebagai penyambung aspirasi masyarakat yang
terlukai rasa keadilannya. Saya menaruh harapan pada Majelis Hakim agar membaskan
Unep Hidayat demi hukum berdasarkan fakta persidangan,” imbuhnya.
“Kami yakin Majelis
Hakim sebagai wakil Tuhan melihat dengan mata hati perkara Unep Hidayat ini
yang belum bisa dibuktikan di persidangan. Kami juga berharap keputusan Majelis
Hakim nanti tidak melukai rasa keadilan masyarakat,” harapnya.
Di saat keadilan sulit dicari di Indonesia saat ini, semoga Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Banten ini benar-benar mewakili Tuhan dan bukan mewakili kepentingan Jaksa Penuntut Umum. (Rls)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar