Selasa, 07 Desember 2021

Sidang Ke Delapan Membingungkan Hakim, Kasus BJB Dinilai Terlalu Direkayasa


SERANG - wartaexpress.com -
Sidang lanjutan perkara BJB Cab Tangerang kembali digelar dengan terdakwa Unep Hidayat dan Djuanningsih. Suasana sidang nampak semakin amburadul ketika anggota Majelis Hakim yang sempat berkata, "Pusing saya dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejati Banten”.

Ada anggota Majelis Hakim yang nampak garuk-garuk kepala dengan dua tangan dan menahan tawa mendengar keterangan saksi terpidana Kunto dan Dhera yang sama sekali tidak sesuai.

Seisi ruangan sidang ada yang kesal dan ada yang tertawa mendengar keterangan saksi terpidana Kunto dan Dhera, karena keterangan kedua saksi yang dihadirkan JPU ini berubah-rubah dan tidak jelas.

Majelis Hakim bertanya kepada saksi Kunto, "Saudara Kunto dapat SPK dari siapa? Dari Ibu Djuan. "Saudara tahu itu SPK dari siapa? dari Dhera.

Kemudian Majelis Hakim bertanya kepada Dhera, saudara tahu SPK itu dari siapa?, "Dari Pak Djodi, suami Bu Djuan. Majelis Hakim pun nampak gemas dan pusing sambil berkata, "Lha terus Pak Djodi itu tahu dari siapa?

Kan Ibu Djuaningsih yang nyuruh Wawan dan Dadah ngambil berkas dalam amplop coklat dari Pak Unep. Kemudian Pak Kunto langsung ngambil dari Bu Djuanningsih. Kemudian Pak Kunto menjelaskan tahu itu SPK dari Dhera. Ini yang bener yang mana?

Dhera memberi keterangan juga yang menandatangani 6 SPK itu. Terus saudara Dhera mengatakan tahu SPK itu dari Pak Djodi. "Pusing saya jadinya, saya itu mau mengungkap misteri amplop coiklat ini.

Dalam sidang Selasa tanggal 7 Desember 2021 JPU yang menghadirkan Saksi Ahli mantan Kepala PPATK Profesor Yunus Husen, terpidana Kunto Aji, terpidana Dhera Alteza Widjaya, terdakwa Unep, dan Djuaningsih.

Yang menarik perhatian ada keterangan saksi terpidana Kunto dan Dhera, karena keterangannya berputar-putar tidak jelas,

Majelis Hakim sempat bingung dengan keterangan saksi terpidana Kunto Aji dan Dhera Alteza Widjaya. Begitu juga JPU sempat nampak gemas dengan keterangan saksi terpidana Dhera Alteza Widjaya.

Sementara Ketum GPHN-RI memberikan keterangan kepada awak media yang memantau jalannya persidangan. "Sejak awal saya memantau proses penegakkan hukum di Kejati Banten dan sudah saya sampaikan berkali-kali, bahwa penegakkan hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi BJB Cab Tangerang yang dilakukan oleh terpidana Kunto Aji dan Dherandra ini sangat amburadul, sehingga gagal menyelamatkan uang negara dan justru menimbulkan kerugian pihak lain seperti Unep Hidayat yang terjebak dalam skenario jahat Kunto Aji,” ujarnya.

Unep Hidayat yang dituduh oleh penyidik Kejati Banten berperan membuat 6 SPK bodong hingga sidang ke delapan yang dipimpin oleh Slamet Widodo belum ada satupun saksi yang melihat dan mengetahui siapa pembuat 6 SPK bodong itu.

Tidak ada saksi yang melihat dan mengetahui pembuat 6 SPK bodong itu, namun Unep Hidayat sepertinya jadikan kambing hitam oleh Penyidik dari Kejati Banten. “Saya tegaskan, saya tidak mempermasalahkan Kejati Banten menangani kasus korupsi BJB Cab Tangerang ini, yang saya permasalahkan sejak awal karena tidak profesional, tidak fair, dan ada perbuatan-perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum Jaksa di Kejati Banten,” tegasnya.

Dan Kajatinya saat itu Pak Asep Mulyana dan Aspidsusnya selalu menghindar kalau ditemuin. “Untuk itu kami perketat pengawasan sidangnya agar Unep Hidayat yang merasa dirugikan dengan tuduhan Penyidik Kejati Banten ini bisa mendapat keadilan dari Majelis Hakim,” lanjutnya.

“Dan saya sangat mengapresiasi Majelis Hakim yang sangat obyektif, karena terlihat memberikan kesempatan kepada terdakwa Unep Hidayat yang menjelaskan dengan waktu panjang lebar, bahkan sidang pun sudah dua kali ini selesai hingga larut malam,” imbuhnya.

“Sekarang kita doakan saja semoga para Majelis Hakim selalu diberikan kesehatan, dibuka mata hatinya sehingga bisa menjadi wakil Tuhan dan bisa membebaskan demi hukum yang tidak bersalah, dan kita doakan juga JPU dan Tim Pengacara yang sedang menjalankan tugasnya, dan juga semoga masih ada yang namanya keadilan di muka bumi ini,” tutupnya. (Rls)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....