SERANG - wartaexpress.com - Sidang lanjutan perkara BJB Cab Tangerang kembali digelar dengan terdakwa Unep Hidayat dan Djuanningsih. Suasana sidang nampak semakin amburadul ketika anggota Majelis Hakim yang sempat berkata, "Pusing saya dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejati Banten”.
Ada anggota Majelis Hakim
yang nampak garuk-garuk kepala dengan dua tangan dan menahan tawa mendengar
keterangan saksi terpidana Kunto dan Dhera yang sama sekali tidak sesuai.
Seisi ruangan sidang
ada yang kesal dan ada yang tertawa mendengar keterangan saksi terpidana Kunto
dan Dhera, karena keterangan kedua saksi yang dihadirkan JPU ini berubah-rubah
dan tidak jelas.
Majelis Hakim bertanya
kepada saksi Kunto, "Saudara Kunto dapat SPK dari siapa? Dari Ibu Djuan. "Saudara
tahu itu SPK dari siapa? dari Dhera.
Kemudian Majelis Hakim
bertanya kepada Dhera, saudara tahu SPK itu dari siapa?, "Dari Pak Djodi, suami
Bu Djuan. Majelis Hakim pun nampak gemas dan pusing sambil berkata, "Lha terus
Pak Djodi itu tahu dari siapa?
Kan Ibu Djuaningsih
yang nyuruh Wawan dan Dadah ngambil berkas dalam amplop coklat dari Pak Unep. Kemudian
Pak Kunto langsung ngambil dari Bu Djuanningsih. Kemudian Pak Kunto menjelaskan
tahu itu SPK dari Dhera. Ini yang bener yang mana?
Dhera memberi
keterangan juga yang menandatangani 6 SPK itu. Terus saudara Dhera mengatakan
tahu SPK itu dari Pak Djodi. "Pusing saya jadinya, saya itu mau mengungkap
misteri amplop coiklat ini.
Dalam sidang Selasa
tanggal 7 Desember 2021 JPU yang menghadirkan Saksi Ahli mantan Kepala PPATK
Profesor Yunus Husen, terpidana Kunto Aji, terpidana Dhera Alteza Widjaya, terdakwa
Unep, dan Djuaningsih.
Yang menarik perhatian
ada keterangan saksi terpidana Kunto dan Dhera, karena keterangannya
berputar-putar tidak jelas,
Majelis Hakim sempat bingung
dengan keterangan saksi terpidana Kunto Aji dan Dhera Alteza Widjaya. Begitu
juga JPU sempat nampak gemas dengan keterangan saksi terpidana Dhera Alteza
Widjaya.
Sementara Ketum GPHN-RI
memberikan keterangan kepada awak media yang memantau jalannya persidangan. "Sejak
awal saya memantau proses penegakkan hukum di Kejati Banten dan sudah saya
sampaikan berkali-kali, bahwa penegakkan hukum kasus dugaan tindak pidana
korupsi BJB Cab Tangerang yang dilakukan oleh terpidana Kunto Aji dan Dherandra
ini sangat amburadul, sehingga gagal menyelamatkan uang negara dan justru
menimbulkan kerugian pihak lain seperti Unep Hidayat yang terjebak dalam skenario
jahat Kunto Aji,” ujarnya.
Unep Hidayat yang dituduh
oleh penyidik Kejati Banten berperan membuat 6 SPK bodong hingga sidang ke delapan
yang dipimpin oleh Slamet Widodo belum ada satupun saksi yang melihat dan
mengetahui siapa pembuat 6 SPK bodong itu.
Tidak ada saksi yang
melihat dan mengetahui pembuat 6 SPK bodong itu, namun Unep Hidayat sepertinya jadikan
kambing hitam oleh Penyidik dari Kejati Banten. “Saya tegaskan, saya tidak
mempermasalahkan Kejati Banten menangani kasus korupsi BJB Cab Tangerang ini, yang
saya permasalahkan sejak awal karena tidak profesional, tidak fair, dan ada
perbuatan-perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum Jaksa di Kejati Banten,”
tegasnya.
Dan Kajatinya saat itu
Pak Asep Mulyana dan Aspidsusnya selalu menghindar kalau ditemuin. “Untuk itu
kami perketat pengawasan sidangnya agar Unep Hidayat yang merasa dirugikan
dengan tuduhan Penyidik Kejati Banten ini bisa mendapat keadilan dari Majelis
Hakim,” lanjutnya.
“Dan saya sangat
mengapresiasi Majelis Hakim yang sangat obyektif, karena terlihat memberikan
kesempatan kepada terdakwa Unep Hidayat yang menjelaskan dengan waktu panjang
lebar, bahkan sidang pun sudah dua kali ini selesai hingga larut malam,”
imbuhnya.
“Sekarang kita doakan saja semoga para Majelis Hakim selalu diberikan kesehatan, dibuka mata hatinya sehingga bisa menjadi wakil Tuhan dan bisa membebaskan demi hukum yang tidak bersalah, dan kita doakan juga JPU dan Tim Pengacara yang sedang menjalankan tugasnya, dan juga semoga masih ada yang namanya keadilan di muka bumi ini,” tutupnya. (Rls)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar