JAKARTA - wartaexpress.com - Dengan terjadinya tindak pidana kekerasan antara oknum anggota Yonif Raider 631/Antang, Kodam XII/Tanjungpura, dengan oknum anggota Sabhara Polda Kalteng, Minggu, pukul 01.00 WIB, 5 Desember 2021 di Jalan Cilik Riwut, KM. 03, Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Panglima TNI Jenderal
TNI Andika Perkasa telah memerintahkan kepada seluruh penyidik dan aparat hukum
TNI maupun TNI AD untuk melakukan Proses Hukum kepada oknum-oknum anggota TNI
AD yang diduga terlibat dalam tindak pidana.
Sementara itu, para penyidik TNI juga berkoordinasi dengan Polri untuk melakukan Proses Hukum terhadap oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut. (Puspen TNI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar