SERANG - wartaexpress.com - Polres Serang, Polda Banten, berhasil menjadi Juara 1 Lomba Kampung Tangguh Anti Narkoba Piala Kapolda Banten, Rabu, 08/12/2021. Bertempat di Aula Serba Guna, Polda Banten, diadakan acara pemberian penghargaan kepada pemenang Lomba Kampung Tangguh Anti Narkoba terbaik di jajaran Polda Banten. Polres Serang sebagai Juara 1, Juara 2 Polres Polres Serang Kota dan Juara 3 Polres Tangerang.
Polres Serang berhak
menerima Piala Kapolda Banten yang diserahkan langsung oleh Gubernur Banten,
Wahidin Halim, di Aula Serbaguna Mapolda Banten, Rabu (08/12/2021).
Penyerahan penghargaan
juga dihadiri oleh Danrem 064 Maulana Yusuf, Brigjen TNI Yunianto, Kepala BNNP
Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung, Wakapolda, Brigjen Pol Ery Nursatari, para
pejabat utama Polda Banten, para Kapolres dan Kasatresnarkoba jajaran Polda
Banten.
Kapolda Banten, Irjen
Pol Rudy Heriyanto, dalam sambutannya yang dibacakan Wakapolda Brigjen Pol Ery
Nursatari mengatakan, bahwa Kampung Tangguh Anti Narkoba merupakan Instruksi
dari Presiden yang disampaikan langsung oleh Kapolri. Tujuan dari program ini
adalah untuk memberantas dan mencegah peredaran gelap, penyalahgunaan narkotika
dan obat-obatan terlarang di tengah masyarakat.
"Polda Banten dan
jajaran berkomitmen melakukan pemberantasan narkoba, salah satu langkah
strategis yaitu dengan membentuk Kampung Tangguh Anti Narkoba di beberapa
daerah yang rawan peredaran gelap narkoba," kata Ery Nursatari.
Sementara Kepala BNNP
Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung, mengatakan, bahwa sesuai Instruksi
Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika, BNNP Banten membantu Polda Banten
serta instansi terkait dalam membangun Kampung Tangguh Anti Narkoba di beberapa
daerah yang rawan peredaran gelap narkoba.
Di tempat yang sama,
Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Martri Sonny, Ketua Pelaksana kegiatan
tersebut mengatakan, bahwa Kampung Tangguh merupakan Instruksi Presiden
Republik Indonesia.
"Sebagaimana yang
telah diamanatkan dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan
Peredaran Gelap Narkotika, Kampung Tangguh merupakan Instruksi Presiden dalam
mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan narkoba," kata Martri Sonny.
Lebih lanjut, Martri
Sonny menjelaskan, bahwa kegiatan penilaian dilaksanakan pada 18 sampai 19
November lalu di masing-masing Posko Kampung Tangguh Polres jajaran dengan
observasi, wawancara dan quisioner.
Adapun dari hasil penilaian panitia, Juara 1 diraih oleh Desa Plawad wilayah hukum Polres Serang, Juara 2 diraih Desa Kasunyatan Polres Serang Kota dan Juara 3 diraih Desa Telaga Polresta Tangerang. Perlu diketahui kegiatan tersebut berjalan tertib dan tetap mematuhi protokol kesehatan. (Humas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar