PONTIANAK - wartaexpress.com - Sebanyak lima personel dari Polisi Militer Kodam (Pomdam) XII/Tanjungpura dilantik dan disumpah menjadi penyidik oleh Danpuspomad, Letjen TNI Chandra W. Sukotjo bertempat di Mapomdam XII/Tpr, Selasa (7/12/21).
Pengangkatan sumpah
jabatan dilaksanakan secara virtual. Selain personel dari Pomdam XII/Tpr dalam
kesempatan tersebut juga dilakukan pengangkatan sumpah jabatan penyidik kepada
personel Polisi Militer di Kotama lainnya di seluruh Indonesia.
Adapun personel Pomdam XII/Tpr yang disumpah diantaranya Kasi Tuud Pomdam XII/Tpr, Mayor Cpm Muryanto, Danunit Gakkumwal Denpom XII/2 Palangkaraya, Letda Cpm Andi Nurhandi, Bareskrim Tipidmilum 1 Pomdam XII/Tpr, Serka Cheris Silalahi, Ba Unit Satlak Gakkumwal Pomdam XII/Tpr, Sertu Arafah dan Ba Unit Satlak Gakkumwal Subdenpom Pinyuh, Sertu Yoddi.
Danpuspomad, Letjen TNI
Chandra W. Sukotjo, mengucapkan selamat kepada para personel yang hari ini
telah disumpah. Dengan telah disumpahnya para penyidik ini, Danpuspomad
berharap bahwa semua proses penyelesaian perkara di jajaran Polisi Militer
Angkatan Darat mampu dilaksanakan lebih cepat, tepat, transparan dan tuntas.
"Kepada para
penyidik harus memiliki integritas dan karakter yang harus terus diasah dengan
baik dengan asas mengutamakan kepentingan masyarakat, individu dan kepentingan
hukum. Dengan tidak lupa menerapkan manajemen hukum yang modern, ilmiah untuk
menghindari terjadinya rekayasa dalam proses penyidikan," harapnya.
Selanjutnya Danpuspomad
menekankan kepada personel yang telah dilantik, agar mempertanggungjawabkan
sumpah yang sudah diucapkan dan menjadikan tugas penyidik sebagai amanah.
Menguasai peraturan
perundang-undangan untuk mewujudkan kepastian hukum serta melaksanakan tertib
administrasi penyidikan. Menghindari rekayasa dalam bentuk apapun, adanya
kriminalisasi ataupun akal-akalan dalam proses penyidikan.
"Terus lakukan koordinasi ataupun komunikasi yang baik lugas dan tegas kepada seluruh pemangku kepentingan di dalam sistem penegakkan hukum sehingga penyidikan berjalan lancar dan nantinya tidak terjadi hambatan sampai proses peradilan," tegasnya mengakhiri. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar