PELALAWAN - wartaexpress.com - Korban pencurian buah sawit di Desa Padang Luas, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, mengadu ke Polsek Langgam belum lama ini, namun tidak dilanjutkan proses hukum malah ditahan lantaran membela hak miliknya dengan memukul si pencuri.
Kronologisnya, bahwa
Henki Parnandus sebagai korban pencurian mebuat laporan pengaduan ke Poolsek
Langgam dengan nomor STPL/47/VI/2020/Riau/Plwn/Sek.Langgam tertanggal 29 Juni
2020 tentang dugaan pidana pencurian buah kelapa sawit miliknya di Desa Padang
Luas Langgam.
"Peristiwa
pencurian buah sawit milik saya sempat diproses Polsek Langgam, namun berhenti
dan tidak diketahui," kata korban pencurian buah sawit Hengki (32) pada
Kamis (16/12/2021) sore.
Dia menyampaikan, bahwa
proses laporan tersebut sampai sekarang tidak dilanjutkan atau dihentikan
(SP3). Hengki juga menceritakan bahwa kasus pencurian buah sawitnya miliknya
tetap terjadi.
Termasuk pada bulan
Agustus atau September 2021, dia mendapati 7 orang menggunakan kendaraan pick
up mencuri buah sawitnya.
Lantarana membela hak
miliknya dan juga disebabkan adanya laporan ke Polsek Langgam, namun tidak
terproses. Henki melakukan tindakan membela haknya dengan memukul si pencuri
yang berjumlah 7 orang tersebut.
Kini dia di tahan, karena laporan dugaan pemukulan terhadap terduga pencuri buah sawit miliknya di Polsek Langgam pada Kamis (16/12/2021) siang di Langgam. (Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar