GROBOGAN - wartaexpress.com - Dengan mengambil tempat di Aula BPBD Kabupaten Grobogan, Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) Kab. Grobogan mengadakan audiensi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Senin (6/12/2021).
Audensi dengan IPJT
tersebut dihadiri langsung oleh Endang Sulistyoningsih, ST, MT, Kepala BPBD
Kabupaten Grobogan dan dr. Slamet Widodo, M.Kes, sebagai jurubicara Tim Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Grobogan.
Dalam keterangannya dr.
Slamet yang juga Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan menyatakan, bahwa
meskipun Kabupaten Grobogan sudah ada penurunan status pandemi Covid-19 yaitu
di level satu, namun masyarakat Kabupaten Grobogan diminta tetap mengindahkan
anjuran pemerintah agar selalu mentaati protokol kesehatan dimana pun berada.
"Minimal pakai masker dan melalukan vaksinasi serta berusaha menghindari kerumunan," pesan dr. Slamet Kadinkes Kabupaten Grobogan.
Selanjutnya dikatakan,
bahwa pertimbangan Grobogan sudah level satu ini disebabkan karena kondisi
kasus harian Covid-19 sudah kecil, bahkan di angka nol termasuk kasus baru
sudah dapat dikendalikan.
"Termasuk orang
meninggal karena Covid sedikit dan suspec juga rendah akan tetapi hal tersebut
tidak bisa dianggap remeh," tambahnya.
"Agar tidak muncul
gelombang penyebaran Covid-19 tahab ke tiga masyarakat hendaklah tetap
hati-hati dengan prokes dan memakai masker," lanjut dr. Slamet.
Menghadapi libur Natal dan Tahun Baru pemerintah tetap menghimbau kepada masyarakat agar mengindahkan aturan yang sudah dibuat dan disosialisasikan hendaklah ditaati.
Meskipun kegiatan
belajar mengajar sudah dilakukan dengan tatap muka, namun fresting tetap
diberlakukan. Kondisi Epidomologilah yang menjadikan masing-masing daerah
berbeda tingkat levelnya.
Kabupaten Grobogan oleh
karena serapan vaksin sudah mencapai 73% dan vaksin untuk lansia sudah mencapai
60% serta kasus suspec juga mengalami penurunan maka bisa dikategorikan masuk
di level satu.
Dengan kondisi level
satu ini, maka kegiatan sosial masyarakat dan usaha sudah mulai dilonggarkan,
termasuk tempat-tempat wisata. Walaupun demikian semua harus tetap menjaga diri
dan kegiatan masih prokes.
Hal senada juga disampaikan oleh Endang Sulistyoningsih, ST, MT, bahwa pengelola tempat wisata dan masyarakat yang punya hajatan atau kerja, hendaklah mengindahkan peraturan Bupati yang sudah disosialisasikan sampai tingkat kecamatan dan desa. (Ram)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar