JAKARTA - wartaexpress.com - Akses jalan menjadi sesuatu yang penting bagi warga dalam melakukan setiap aktivitas kesehariannya. Mereka dapat leluasa ke luar masuk rumah untuk melakukan kegiatannya tanpa ada gangguan.
Namun, seorang warga
harus mengalami kejadian tidak menyenangkan, karena akses jalan menuju rumahnya
dibatasi oleh pemilik kosan. Penyebabnya bervariasi, ada yang ditutup lantaran
konflik pribadi antar tetangga dan ada pula karena tanah yang menjadi akses
jalan tersebut diklaim sebagai hak milik dari tetangga tersebut.
Hal ini terjadi pada
seorang laki-laki yang memilik keluarga. Rumahnya yang berada di Jl. Tanjung
Duren Timur I, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan,
Jakarta Barat, terperangkap berada di tengah-tengah kosan milik seorang warga
bernama Sarip yang membuat akses ke luar masuk menjadi sulit.
Pemilik rumah tersebut,
diketahui berinisial PVG, seorang pria yang tinggal bersama istri dan kedua
anaknya.
Sebagai pemilik rumah,
PVG bercerita, bahwa akses untuk ke luar masuk dari rumahnya sangat sulit
karena harus melewati kos-kosan milik Sarip.
"Jadi ini rumah
milik saya sendiri, terhimpit sama kosan, saya sudah pernah bertengkar dengan
pemilik kosan ketika ada acara keluarga dan melewati kosan. Pemilik kosan
mengatakan bahwa ini bukan jalan umum jadi tidak boleh lewat sini," ujar
pemilik rumah yang tidak mau disebutkan namanya, Kamis (9/12/21).
“Akibat perbuatan
pemilik kosan saya mengalami kerugian yaitu kehilangan kendaraan bermotor yang
selama ini parkir di luar lantaran dia (pemilik kosan) melarang motor saya
parkir depan rumah saya,” tambahnya.
Dikatakan, bahwa segala
upaya telah dilakukan agar akses jalan ke rumahnya tak dipersulit. Misalnya,
bertemu RT, RW, Lurah, bahkan dari Kelurahan Tanjung Duren Selatan sudah
mencoba memediasikan masalah ini, tetapi pemilik kosan masih bersikeras tetap
tidak mau memberikan jalan dengam alasan bahwa itu adalah tanahnya.
Kemarin, Jumat
(8/12/21), Ketua RW 01 mendatangi rumah Sarip selaku pemilik kosan namun
kedatangan Ketua RW pun tidak membuahkan hasil dan pemilik kosan tetap
bersikeras bahwa motor tidak boleh masuk.
Menurut keterangan Kabon, si pemilik rumah awal, bahwa jalanan tersebut awalnya adalah jalanan umum atau jalan bersama, tetapi tiba-tiba dikeramik oleh pemilik kosan tanpa adanya konfirmasi sehingga menyulitkan pemilik rumah lain untuk melewati jalan tersebut. (Rls/Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar