SERANG - wartaexpress.com - Sidang lanjutan ke tujuh dengan agenda konfrontir para saksi yang bersinggungan keteranganya pada sidang sebelumnya, Selasa (30/11/2021).
Ada yang menarik
perhatian di ruang Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi BJB Cab. Tangerang
dengan terdakwa Unep Hidayat dan Djuanningsih yang ditersangkakan oleh Kejati Banten
atas tuduhan membuat 6 SPK Palsu.
Djuanningsih
menerangkan, bahwa dirinya dan Unep diundang ke BJB pusat di Bandung, bertemu
dengan Zainal Kasidik dan Jhoni Kasubsi, Intel Kejati Banten. “Kemudian saya diperkenalan
dengan orang dari BPKP dan ada ibu-ibu bilangnya dari KPK. Karena kasus BJB Cab
Tangerang ini sedang diawasi oleh KPK,” tegas Djuaningsih di ruang Sidang.
Namun hingga sidang ke
7 digelar tak satupun saksi yang melihat atau mengetahui perbuatan Unep dan
Djuanningsih kapan dan di mana 6 SPK bodong itu dibuat. Entah atas dasar dan
bukti apa yang dijadikan alasan Penyidik Kejati Banten menetapkan tersangka
Unep Hidayat dan Djuanningsih,
Pada tanggal 15 Juni,
Aspidsus Kejati Banten, Sunarko hanya memberikan keterangan bahwa Unep dan
Djuanningsi berperan membuat SPK palsu, tapi fakta persidangan ke 7 yang digelar
tanggal 30 November 2021 sudah puluhan saksi yang dihadirkan JPU tak satupun
saksi yang melihat atau mengetahui kapan, di mana, oleh siapa SPK palsu itu dibuat?.
Proses Sidang perkara
lanjutan BJB Cab. Tangerang ini harus diawasi dengan ketat, karena ini
menyangkut nasib dan masa depan warga negara Indonesia yang terlukai rasa
keadilannya.
Saksi yang dihadirkan
oleh JPU pada sidang ke 7 perkara Unep dan Djuanningsih, Eem mantan Kepala Dinas
Pendidikan tahun 2015, Jajang Nurjaman, Irshad Bhangkit, Dindin A Sabarudin
Pegawai BJB Cab Tangerang, sebagai Tim Survey dan Tim Analis Kebijakan Kredit BJB
Cab. Tangerang tahun 2015. Eric Aboe sebagai Direktur Utama PT. Djaya Abadi
Soraya (debitur).
Saksi Pak Eem,"Saya
tidak ingat dan lupa pernah atau tidak ketemu dari Pihak BJB, sementara dari
pihak BJB, Irshad bangkit merasa pernah bertemu dengan Eem. Namun apapun itu
keterangannya mereka di bawah sumpah, Faktanya uang BJB Cab Tangerang tahun
2015 berhasil dibobol oleh terpidana Kunto Aji dan Dheerandra.
Andaikan pihak Bank BJB
bekerja dengan profesional dan benar sesuai SOP, tentu tidak akan terjadi pembobolan
uang BJB Cab. Tangerang pada tahun 2015 silam.
Sementara saksi Eric
Aboe yang diberi pertanyaan oleh Majelis Hakim. "Apakah saudara tahu
resikonya komisaris bila perusahaanya dijadikan alat untuk melakukan perbuatan pidana?
Eric hanya menjawab, "Saya
tidak tahu, karena saya tidak tahu juga kalau ada nama saya sebagai komisaris
di PT. DAS.
Ketum GPHN-RI yang mengawal
proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi ini memberi tanggapan pada
sidang ke 7 perkara Unep Hidayat dan Djuanningsih, "Sejak awal sudah saya
katakan peradilan sesat menghantui kasus Kredit Fiktif BJB Cab. Tangerang. Kasus
dugaan tindak pidana korupsi BJB Cab. Tangerang yang merugikan keuangan negara Rp.
8,7 miliar ini penegakkan hukumnya sangat amburadul,” tegasnya.
Banyak fakta yang disembunyikan
oleh pihak Kejati Banten, ada penyitaan uang milik saksi Djuaningsih Rp. 2,3 miliar
yang dilakukan dengan cara mengangkangi aturan hukum yang benar. Proses
hukumnya dilakukan dengan cara yang tidak profesional, tidak fair dan kuat
dugaan menyembunyikan kesalahan orang dan mencari cari kesalahan orang.
Keterangan Ahli dari
BPKP Perwakilan Banten, Drs. Harmailis, MM, CA,CFrA yang disampaikan kepada tim
Kuasa Hukum Unep H di ruang sidang, bobolnya uang BJB Cab. Tangerang Rp. 8,7 M
pada tahun 2015 adalah kesalahan bank dan debitur.
Menanggapi keterangan
Ahli dari BPKP, Ketum LSM GPHN RI mengatakan, bahwa apa yang disampaikan oleh
Saksi Ahli dari BPKP ada yang benar dan banyak yang amburadul. “Saya merasa ahli
dari BPKP ini tidak serius dalam melakukan audit investigasi, dan sangat tidak professional.
Djuaningsih dan Unep Hidayat ini merupakan korban skenario jahat yang dilakukan
terpidana Kunto dan Dhera, pendzoliman yang menimpa Unep dan Djuaningsih ini
dapat menimbulkan masalah besar di dunia dan akhirat nanti. Saya yakin hati
nurani JPU, Majelis Hakim, Tim Penasehat Hukum dan yang ada di ruang sidang
punya pikiran yang sama dengan saya. Bahwa penetapan tersangka Unep dan
Djuanningsih yang kini sudah jadi terdak adalah dosa besar,” terangnya.
“Saya pertegas kasus BJB
Cab Tangerang ini sudah ada hasil audit investigasinya pada tahun 2016, aliran
dananya sudah jelas, kerugian negaranya sudah jelas, yang melakukan perbuatan
melawan hukumnya juga sudah jelas, Sementara Unep Hidayat dan Djuanningsih
kalau di lihat dari kronologisnya merupakan korban skenario jahat teridana Kunto
Aji dan Dhera,” tegasnya.
Unep dan Djuanningsih juga mengalami kerugian miliaran rupiah pada saat proses penyelidikan. Karena oknum penyidik Kejati Banten mencatut nama KPK pada saat penyelidikan, sehingga Djuanningsih dan Unep Hidayat ketakutan hingga mengalami kerugian yang besar. (Rls)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar