Rabu, 01 Desember 2021

Kejati Banten Catut Nama KPK Saat Proses Hukum Kasus Kredit Fiktif BJB Cab. Tangerang


SERANG - wartaexpress.com -
Sidang lanjutan ke tujuh dengan agenda konfrontir para saksi yang bersinggungan keteranganya pada sidang sebelumnya, Selasa (30/11/2021).

Ada yang menarik perhatian di ruang Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi BJB Cab. Tangerang dengan terdakwa Unep Hidayat dan Djuanningsih yang ditersangkakan oleh Kejati Banten atas tuduhan membuat 6 SPK Palsu.

Djuanningsih menerangkan, bahwa dirinya dan Unep diundang ke BJB pusat di Bandung, bertemu dengan Zainal Kasidik dan Jhoni Kasubsi, Intel Kejati Banten. “Kemudian saya diperkenalan dengan orang dari BPKP dan ada ibu-ibu bilangnya dari KPK. Karena kasus BJB Cab Tangerang ini sedang diawasi oleh KPK,” tegas Djuaningsih di ruang Sidang.

Namun hingga sidang ke 7 digelar tak satupun saksi yang melihat atau mengetahui perbuatan Unep dan Djuanningsih kapan dan di mana 6 SPK bodong itu dibuat. Entah atas dasar dan bukti apa yang dijadikan alasan Penyidik Kejati Banten menetapkan tersangka Unep Hidayat dan Djuanningsih,

Pada tanggal 15 Juni, Aspidsus Kejati Banten, Sunarko hanya memberikan keterangan bahwa Unep dan Djuanningsi berperan membuat SPK palsu, tapi fakta persidangan ke 7 yang digelar tanggal 30 November 2021 sudah puluhan saksi yang dihadirkan JPU tak satupun saksi yang melihat atau mengetahui kapan, di mana, oleh siapa SPK palsu itu dibuat?.

Proses Sidang perkara lanjutan BJB Cab. Tangerang ini harus diawasi dengan ketat, karena ini menyangkut nasib dan masa depan warga negara Indonesia yang terlukai rasa keadilannya.

Saksi yang dihadirkan oleh JPU pada sidang ke 7 perkara Unep dan Djuanningsih, Eem mantan Kepala Dinas Pendidikan tahun 2015, Jajang Nurjaman, Irshad Bhangkit, Dindin A Sabarudin Pegawai BJB Cab Tangerang, sebagai Tim Survey dan Tim Analis Kebijakan Kredit BJB Cab. Tangerang tahun 2015. Eric Aboe sebagai Direktur Utama PT. Djaya Abadi Soraya (debitur).

Saksi Pak Eem,"Saya tidak ingat dan lupa pernah atau tidak ketemu dari Pihak BJB, sementara dari pihak BJB, Irshad bangkit merasa pernah bertemu dengan Eem. Namun apapun itu keterangannya mereka di bawah sumpah, Faktanya uang BJB Cab Tangerang tahun 2015 berhasil dibobol oleh terpidana Kunto Aji dan Dheerandra.

Andaikan pihak Bank BJB bekerja dengan profesional dan benar sesuai SOP, tentu tidak akan terjadi pembobolan uang BJB Cab. Tangerang pada tahun 2015 silam.

Sementara saksi Eric Aboe yang diberi pertanyaan oleh Majelis Hakim. "Apakah saudara tahu resikonya komisaris bila perusahaanya dijadikan alat untuk melakukan perbuatan pidana?

Eric hanya menjawab, "Saya tidak tahu, karena saya tidak tahu juga kalau ada nama saya sebagai komisaris di PT. DAS.

Ketum GPHN-RI yang mengawal proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi ini memberi tanggapan pada sidang ke 7 perkara Unep Hidayat dan Djuanningsih, "Sejak awal sudah saya katakan peradilan sesat menghantui kasus Kredit Fiktif BJB Cab. Tangerang. Kasus dugaan tindak pidana korupsi BJB Cab. Tangerang yang merugikan keuangan negara Rp. 8,7 miliar ini penegakkan hukumnya sangat amburadul,” tegasnya.

Banyak fakta yang disembunyikan oleh pihak Kejati Banten, ada penyitaan uang milik saksi Djuaningsih Rp. 2,3 miliar yang dilakukan dengan cara mengangkangi aturan hukum yang benar. Proses hukumnya dilakukan dengan cara yang tidak profesional, tidak fair dan kuat dugaan menyembunyikan kesalahan orang dan mencari cari kesalahan orang.

Keterangan Ahli dari BPKP Perwakilan Banten, Drs. Harmailis, MM, CA,CFrA yang disampaikan kepada tim Kuasa Hukum Unep H di ruang sidang, bobolnya uang BJB Cab. Tangerang Rp. 8,7 M pada tahun 2015 adalah kesalahan bank dan debitur.

Menanggapi keterangan Ahli dari BPKP, Ketum LSM GPHN RI mengatakan, bahwa apa yang disampaikan oleh Saksi Ahli dari BPKP ada yang benar dan banyak yang amburadul. “Saya merasa ahli dari BPKP ini tidak serius dalam melakukan audit investigasi, dan sangat tidak professional. Djuaningsih dan Unep Hidayat ini merupakan korban skenario jahat yang dilakukan terpidana Kunto dan Dhera, pendzoliman yang menimpa Unep dan Djuaningsih ini dapat menimbulkan masalah besar di dunia dan akhirat nanti. Saya yakin hati nurani JPU, Majelis Hakim, Tim Penasehat Hukum dan yang ada di ruang sidang punya pikiran yang sama dengan saya. Bahwa penetapan tersangka Unep dan Djuanningsih yang kini sudah jadi terdak adalah dosa besar,” terangnya.

“Saya pertegas kasus BJB Cab Tangerang ini sudah ada hasil audit investigasinya pada tahun 2016, aliran dananya sudah jelas, kerugian negaranya sudah jelas, yang melakukan perbuatan melawan hukumnya juga sudah jelas, Sementara Unep Hidayat dan Djuanningsih kalau di lihat dari kronologisnya merupakan korban skenario jahat teridana Kunto Aji dan Dhera,” tegasnya.

Unep dan Djuanningsih juga mengalami kerugian miliaran rupiah pada saat proses penyelidikan. Karena oknum penyidik Kejati Banten mencatut nama KPK pada saat penyelidikan, sehingga Djuanningsih dan Unep Hidayat ketakutan hingga mengalami kerugian yang besar. (Rls)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....